Sultan Pontianak Tepis Kabar Dapat Surat Panggilan KPK

Sultan Pontianak menuturkan, jika surat panggilan itu benar-benar ada, maka dia bersedia tetap datang dan memberikan keterangan kepada KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2022, 07:21 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie menepis kabar bahwa dirinya mendapat surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dilansir Antara.

Dalam konferensi persnya, Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, mencoba mengklarifikasi terkait maraknya pemberitaan dirinya dipanggil KPK.

"Bantahan yang saya keluarkan ini menanggapi berbagai pemberitaan yang mulai masif di media masa nasional dan di Kalbar, mengenai pemanggilan saya sebagai saksi yang akan dimintai keterangan terkait Bupati Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam beberapa waktu terakhir," jelasnya.

Sultan Pontianak juga menekankan bahwa tidak sekali pun dia menerima surat pemanggilan dari KPK. "Sampai hari ini, 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI," bebernya.

Dia menuturkan, jika surat panggilan itu benar-benar ada, maka dia bersedia tetap datang dan memberikan keterangan kepada KPK. Menurut Sultan Pontianak, sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan dari KPK sebagai saksi terkait kasus Abdul Gafur Mas'ud, dia siap menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur.

"Dan dalam kesempatan ini, dengan tegas saya menyatakan bahwa akan tetap mendukung langkah-langkah KPK menegakkan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

KPK Mengimbau

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan terkait penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya, di Jakarta, Kamis (23/7/2020). Mereka yakni, Desi Arryani, Jarot Subana, Fakih Usman, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, KPK mengimbau kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," terang Ali Fikri.

KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis (31/3/2022) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

6 Tersangka

FOTO: KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansy

Sudah enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap antara lain, Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH).

Lalu ada Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Pemberi suap sendiri adalah dari pihak swasta, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).

Sumber: Antara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya