Kolonel Priyanto Akui Sosok Lala Teman Sekamar Sebelum Tabrak 2 Sejoli yang Dibuang Ke Sungai

Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto mengakui sempat menginap dengan rekan perempuannya sebelum insiden tabrakan terjadi, di Jalan Nagreg Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2022, 16:01 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 16:01 WIB
Ilustrasi garis polisi pembunuhan (Merdeka.com/ Ronald)
Ilustrasi pembunuhan (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto mengakui sempat menginap dengan rekan perempuannya sebelum insiden tabrakan terjadi, di Jalan Nagreg Jawa Barat.

Priyanto mengaku jika sosok perempuan itu bernama Nurmala Sari alias Lala yang dikenal sejak tahun 2013 Saat bertugas di Cimahi, Jawa Barat.

Kemudian, sosok Lala adalah teman sekamar Priyanto saat hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6 sampai 7 Desember 2021.

"(Perkenalan) sejak saya pernah tugas di Cimahi," kata Priyanto ketika menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Brigjen Faridah Faisal saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

Adapun, sebelum insiden kecelakaan terjadi, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menjemput Lala di Cimahi. Penjemputan dilakukan seusai rombongan berangkat dari kediaman Priyanto di Sleman menuju Jakarta menggunakan mobil.

"Berangkat dari Jogja bertiga? berangkat dari Cimahi berempat?" tanya Ketua majelis hakim, Brigjen Faridah Faisal.

"Siap," jawab Priyanto.

"Jemput siapa di Cimahi? saudara Nurmala Sari?" tanya hakim lagi

"Siap," beber Priyanto.

Dalam acara rapat evaluasi intel, Priyanto dan koleganya menginap di dua hotel berbeda, yakni Hotel Holiday Inn dan Hotel 88. Dimana Priyanto tidur sekamar dengan Lala, sedangkan Andreas sekamar dengan dan Ahmad Soleh.

"Siap menginap di Holiday Inn kemudian kegiatannya waktu itu di Pusat Zeni Angkatan Darat. Kegiatannya di aula Pusziad, hari Senin kegiatannya tanggal 6 adalah di aula Pusziad," ucap Priyanto.

Kemudian besoknya, mereka pindah ke Hotel 88. Formasi masih sama, Priyanto sekamar dengan Lala dan Andreas sekamar dengan Achmad Sholeh.

"Terdakwa sekamar dengan siapa?" Brigjen Faridah.

"Siap dengan saudara Lala ini," ucap Priyanto.

Setelah acara rapat evaluasi intel selesai, Priyanto melanjutkan perjalanan menuju Cimahi dan mengantarkan Lala pulang. Saat itu, Priyanto Cs sempat menginap lagi di hotel.

Selepas mengantar Lala, tepat pada Rabu (8/12/2021), mobil yang berisi Priyanto, Andreas, dan Achmad Soleh menambrak korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14). Kecelakaan tersebut terjadi di Nagreg, Jawa Barat.

Sekedar informasi, jika sosok Lala pertama kali diungkapkan pada sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3) lalu, terungkap sosok perempuan bernama Lala yang disebut-sebut sebagai teman wanita Kolonel Priyanto.

Sosok Lala ini diungkap oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko, sopir terdakwa Priyanto yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.

Dakwaan Kolonel Priyanto

Dalam kasus ini berawal dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup. Atas hal itu dalam perkara ini Oditur Militer telah mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dimana turut terancam hukuman paling berat yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.

Sumber: Bachtiarudin Alam / Merdeka.com

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya