Polri : Ada 360 Chat Laporan dari Korban Robot Trading

Whisnu menegaskan, bakal menangkap para terduga pelaku kejahatan robot trading ini. Mereka juga akan melakukan penahanan terhadap mereka.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2022, 09:47 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 09:47 WIB
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)
Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah membuka layanan pengaduan untuk para korban penipuan robot trading.

Diketahui, saat ini Polri telah menangani banyak kasus penipuan investasi seperti Binomo, DNA Pro, Fahrenheit dan beberapa lainnya.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari layanan hotline pengaduan tersebut sudah sebanyak 360 chat yang melapor kepada pihaknya. Untuk nomor pengaduan itu sendiri yakni 081213226296.

"Sampai saat ini yang chat 360 chat dengan pelaporan sebanyak 101 pelaporan.Kami masih buka desk tersebut, para korban kami yakin korban masih banyak di luar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

"Silahkan laporkan ke kami, baik lalui desk atau lalui laporan polisi," tambahnya.

Whisnu menegaskan, bakal menangkap para terduga pelaku kejahatan robot trading ini. Mereka juga akan melakukan penahanan terhadap mereka.

"Kami tegas, dalam permasalahan kejahatan ini. Upaya paksa tangkap, tahan setelah kita tangkap dan tahan. Kita bersama sama berbagai pihak untuk tracing aset. Aset itu kita kumpulkan kita sampaikan ke temen-temen yang jadi baranh bukti di pengadilan," tegasnya.

"Jadi jelas, dalam kasus binary option robot trading ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing aset," tutupnya.

 

Sejumlah Tersangka Ditetapkan

Diketahui, dalam kasus trading Binomo ini sudah menangkap sebanyak empat orang yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Wiki Mandara Nurhalim.

Sedangkan untuk kasus Fahrenheit sendiri, polisi sudah menangkap terduga pelaku atas nama Henry Susanto. Ia merupakan Direktur Utama (Dirut) dari PT. Fahrenheit.

Lalu, untuk kasus DNA Pro, polisi sudah menangkap lima orang atas nama inisial FR, RK, RS, RU dan YS. Sedangkan, polisi masih memburu tujuh terduga pelaku lainnya yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya