Kejagung Terima Pelimpahan Tahap I Tersangka Indra Kenz

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara atau Tahap I atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Apr 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 16:35 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara atau Tahap I atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara atau Tahap I dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka IK," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Ketut mengatakan, berkas perkara Indra Kenz dikirimkan oleh dari Dirtipideksus Bareskrim Polri tanggal 5 April 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022.

Adapun Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti atau P16 yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P18 dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk atau P19 apabila berkas perkara belum lengkap," kata Ketut.

 

Tersangka Baru

Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu tersangka baru, terkait kasus investasi bodong berkedok trading melalui platform Binomo. Diketahui, pelaku anyar tersebut bernama Wiky Mandara Nurhalim (WMN).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, WMN bertugas sebagai admin dari grup Telegram Indra kenz (IK). Menurut Whisnu, WMN sudah ditangkap di kawasan Tangerang.

"Tersangka merupakan Admin Group Telegram tersangka Indra Kesuma. Membuat dan menyebarkan konten trading binomo bersama IK," ujar Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Whisnu memastikan, WMN telah menerima aliran dana dari Indra yang sudah lebih dulu berstatus tersangka. Jenderal bintang satu ini memastikan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari setiap keterangan dan alat bukti yang ada dari WMN.

Sebelum WMN, Polri juga sudah menangkap mentor Indra Kenz yang bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan, selaku perantara Binomo yang menunjuk Indra sebagai affiliator.

 

PPATK Bekukan Aset Kripto

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap hasil temuan penelusuran aset milik tersangka investasi ilegal binary option Binomo, Indra Kenz.

PPATK menemukan Rp38 miliar aset digital kripto dengan menggunakan nama lain.

"Rp38 M aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain," ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan, temuan aset kripto milik Indra Kenz itu masih bakal terus bertambah. PPATK tengah bekerjasama dengan Bareskrim mengejar aset-aset tersebut.

"Kemungkinan akan bertambah terus. Dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," kata Ivan.

PPTK juga menemukan aset kripto Indra Kenz di luar negeri. PPATK sudah membekukan aset tersebut.

"Benar sudah sampai luar negeri sudah kami bekukan aset kriptonya," ujar Ivan.

Selain kripto, Indra Kenz juga memindahkan aset lainnya ke luar negeri. PPATK pun membekukan aset tersebut.

"Sudah kami sampaikan, dan dibekukan juga," kata dia.

 

Fakarich Tersangka

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti permulaan saat memeriksa Fakarich sebagai saksi kasus Binomo. Hal itu disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Iya betul jadi tersangka sekarang. Ternyata hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Senin malam (4/4/2022).

Meski begitu, Whisnu enggan merinci terkait alat bukti yang membuat naiknya status Fakarich dari saksi menjadi tersangka. Termasuk juga soal fakta baru atas kasus Binomo yang juga menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Nanti dulu," kata Whisnu.

Fakarich menjadi tersangka ketiga kasus dugaan penipuan trading Binomo, setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan.

Sebelumnya, Fakarich datang memenuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya