Diperiksa KPK, Andi Arief Jelaskan soal Musda Demokrat di Kaltim

Dia juga mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Apr 2022, 14:58 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2022, 14:56 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (11/4/2022) diperiksa KPK. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (11/4/2022).

Dia mengaku dimintai keterangan seputar musyawarah daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Andi Arief diperiksa selama sekitar tiga jam di Gedung KPK, Jakarta.

"Soal mekanisme Musda. Apakah Bapilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain," ujar Andi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).

Dia juga mengaku dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Andi menyebut, tim penyidik hanya mendalami soal musyawarah daerah saja. Menurut Andi Arief, musda bukan tugasnya sebagai ketua bapilu Demokrat.

"Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja" katanya.

Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Andi sebelumnya mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 28 Maret 2022. Andi berdalih tak menerima surat panggilan penyidik KPK.

Polemik Surat Selesai

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief (Liputan6)

Namun pemanggilan kali ini, Andi sempat mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksan dari KPK. Andi mengatakan ada kesalahan dari pengiriman surat panggilan pertama.

Namun, pada surat kedua tidak ada kesalahan karena diterima di Kantor Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Demokrat. "Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," jelas Andi.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya