3 Pernyataan Menag Yaqut Terkait Penyelenggaraan Haji 2022

Pemerintah tengah menyiapkan pelaksanaan ibadah haji 2022. Salah satunya menyepakati biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp 39.886.009.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Apr 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 18:00 WIB
DPR dan Kemenag Sepakati Biaya.Ibadah Haji 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 disepakati sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bersama DPR RI pada Rabu 13 April 2022 telah menggelar rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, telah disepakati biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ujar Menag Yaqut seperti dikutip Kamis (14/4/2022).

Menag Yaqut merinci biaya haji yang disepakati tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," papar Menag Yaqut.

Menurut dia, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Menurut Menag Yaqut, komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

"Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah," kata Menag Yaqut.

Selanjutnya, sambung dia, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

"Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah," terang Menag Yaqut.

Selain itu, diungkapkan dia, kenaikan dana bagi jamaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berikut sederet pernyataan Menag Yaqut terkait pelaksanaan haji 2022 dihimpun Liputan6.com:

 

1. Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta per Jemaah

Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah dan DPR mengetok palu besaran biaya Haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah. Biaya haji ini terdiri dari beberapa komponen, salah satunya protokol kesehatan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) antara lain terdiri dari biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022.

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

 

2. Jemaah Haji 2020 Tak Perlu Bayar Biaya Tambahan

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya.Ibadah Haji 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dengan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebelum rapat kerja di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Kementerian Agama bersama Komisi VIII menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menag Yaqut memastikan jemaah haji yang keberangkatannya tertunda di 2020 tidak perlu menambah dana untuk keberangkatan di tahun 2022, kendati biaya haji mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 39.886.009 per jamaah

Dari jumlah tersebut, ada kenaikan sekitar Rp4,8 juta dibandingkan tahun 2020.

"Jadi bagi calon jemaah haji yang tertunda berangkat, dan telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Kenaikan dana bagi jamaah tahun 2020 yang tertunda akan ditanggung melalui virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Virtual account BPKH ini merupakan rekening bayangan jamaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan dana haji.

"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag Yaqut.

Alokasi virtual account jemaah lunas tunda sampai Juni 2022, rata-rata sebesar Rp4,69 juta per jemaah. Ini yang akan digunakan untuk pelunasan biaya haji 2022.

Sumber dana tambahan alokasi virtual account jemaah lunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai tahun 2022 dari nilai manfaat BPKH tahun 2022.

Terdapat tambahan alokasi virtual account BPKH tahun 2021 sebesar 3,33 persen terhadap nilai manfaat 2021 ata sekitar Rp1,58 juta per jemaah.

Sementara alokasi virtual account BPKH 2022 untuk jamaah lunas tunda sebesar 0,65 persen terhadap target nilai manfaat BPKH tahun 2022 atau sebesar Rp 300. Sehingga terdapat alokasi virtual account BPKH dengan total rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah lunas tunda.

 

3. Asumsikan 110.500 Calon Jemaah haji Bisa Diberangkatkan pada 2022

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya.Ibadah Haji 2022
Suasana rapat kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR dengan agenda Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2022 di Jakarta, Rabu (13/4/2022). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 disepakati sebesar Rp39,8 juta per orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menag Yaqut mengatakan, berasumsi kuota haji yang diberangkatkan pada tahun 2022 sebanyak 110.500 jemaah.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," kata Yaqut.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Yaqut menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji di tahun 2022..

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag Yaqut.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya