Polisi Akan Periksa Penyanyi Ello Sebagai Saksi Kasus DNA Pro Hari Ini

Rencananya, usai Ello diperiksa dalam kasus DNA Pro, penyidik Bareskrim Polri memanggil Billy Syahputra, Rizky Billar hingga Lesti Kejora.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2022, 09:19 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2022, 09:15 WIB
Ello. (Foto: Instagram @marcello_tahitoe)
Ello. (Foto: Instagram @marcello_tahitoe)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro, Senin (18/4/2022).

"Dijadwalkan hari ini (pemeriksaan)," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Gatot enggan untuk menjabarkan secara rinci materi pemeriksaan saksi terhadap Ello.

Rencananya, usai Ello diperiksa, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Billy Syahputra pada 19 April 2022. Selanjutnya, penyidik memeriksa Rizky Billar dan Lesti Kejora pada 20 April 2022,

"Kemudian saudara RB dan saudari LK pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," ujar Gatot dalam keterangan sebelumnya.

Lalu, Disc Jockey (DJ) Putri Una dijadwalkan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 21 April 2022.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Penyanyi Virzha Bakal Dipanggil Penyidik Terkait DNA Pro, Jumat 22 April 2022

DNA Pro Akademi
DNA Pro Akademi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol Muhammad Devirzha atah Virzha. Pria berambut gondrong itu bakal dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan rencana pemanggilan Virzha dalam kasus tersebut.

"Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April," kata Whisnu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).

Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat (22/4/2022) mendatang.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 6 publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga April 2022.

Penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya terkait investasi bodong itu, yakni penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin 18 April 2022. Kemudian Billy Syahputra pada Selasa 19 April 2022.

Ada pula pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diperiksa pada Rabu 20 April 2022, disusul DJ Una pada Kamis 21 April 2022.

"Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan," kata Gatot, di Mabes Polri, Kamis 14 April malam.

 

Ivan Gunawan Kembalikan Rp 921,7 Juta ke Bareskrim Terkait DNA Pro

Ivan Gunawan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro
Artis Ivan Gunawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022). Dia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus penipuan robot trading DNA Pro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Artis Ivan Gunawan mengembalikan seluruh uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro. Terungkap, uang yang dikembalikan publik figur itu bernilai hampir Rp 1 miliar.

Uang itu diduga hasil tindak pidana kejahatan penipuan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ivan Gunawan mengembalikan uang itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, hari ini Kamis (14/4/2022).

"Iya (Ivan Gunawan mengembalikan uang). Yang dikembalikan Rp 921.700.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Ivan turut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Adapun, pengakuannya kepada penyidik, semua itu berawal dari kerja sama dengan salah satu pihak. Adapun, nilai kontraknya sebesar Rp 1 miliar.

"Kontraknya Rp 1.090.000.000. Tapi yang dikembalikan Rp 921.700.000 karena potong pajaknya," ujar dia.

Yuldi menerangkan, Ivan Gunawan dibayar untuk menjadi brand ambassador DNA Pro. Dalam hal ini, pihak yang menyuruh Ivan meminta untuk seolah-olah menjadi member DNA Pro. Itulah yang membuat Ivan juga terkena potongan pajak.

"Dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Dia bikin (akun) seolah-olah menjadi member di situ. Karena (itu) dipotong (pajaknya di situ)," tandas dia soal kasus investasi bodong itu.

Ngaku Rugi Rp700 Juta, DJ Una Laporkan DNA Pro ke Bareskrim Polri

Gaya DJ Una saat di Atas Panggung
DJ Una di atas panggung (Sumber: Instagram/putriuna)

Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una melalui kuasa hukumnya, Yafet YW Rissy melaporkan pihak DNA Pro Academy. Pihak DNA Pro Academy dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan perdagangan robot trading ilegal.

"Kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu," kata Yafet kepada wartawan, Rabu (13/4).

Alhasil, DJ Una bersama keluarganya mengalami kerugian Rp700 juta dari hasil investasi yang sudah disetorkan sebesar Rp 1,3 miliar. Sedangkan sisanya telah berhasil ditarik Rp 623 juta.

"Berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700 juta hilang. Tidak bisa ditarik lagi. Nah itu persoalannya," jelas Yafet.

Dia menuturkan, dana Rp1,3 miliar tersebut adalah dana yang dihimpun melalui akun DJ Una sebagai downline atau akun yang menampung.

"Memang ada beberapa keluarga yang jadi downline, mereka menyetor dana di akun Una. RP1,3 miliar itu dana DJ Una, Teman-teman, dan keluarganya," tutur Yafet.

Sedangkan alasan investasi sebesar Rp1,3 miliar itu diberikan kepada DNA Pro melalui akun DJ Una. Atas adanya iming-iming keuntungan yang besar ditambah bonus sejumlah mobil sebagai reward investasi mereka.

"Jadi pada waktu dijanjikan imbal balik mobil reward Brio dan Crv, tapi faktanya tidak ada itu hanya janji-janji saja. Gak ada semua," ujarnya soal kasus robot trading itu.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Banyak Crazy Rich di Pusaran Cuci Uang Investasi Bodong. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya