Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang akrab disapa Rossa telah merampungkan pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri soal kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro.
Selama pemeriksaan, Rossa mengaku jika dirinya ditanya penyidik mengenai keterkaitan dengan DNA Pro seputar uang hasil manggung pada sebuah acara.
Baca Juga
"Cuman keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu," ujar Rossa usai diperiksa.
Advertisement
Adapun terkait uang tersebut, Rossa mengatakan penyidik saat ini telah menyita sementara uang tersebut sebagai barang bukti (barbuk).
"Insyaallah. Bukan dikembalikan. Sebagai barang bukti, jadi mungkin disita sementara," katanya.
Kendati demikian, Rossa enggan membeberkan nominal uang yang dia terima dari DNA Pro. Rossa mengklaim dirinya siap menyerahkan uang yang akan disita Bareskrim.
"Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," imbuh Rossa.
Acara di Bali
Untuk diketahui jika acara yang dimaksud, ketika Rossa diminta pihak DNA Pro untuk tampil di di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.
"Secara profesional saya nyanyi untuk sebuah acara, waktu itu sih nggak ada masalah. Jadi ya nyanyi, nyanyi biasa saja," tuturnya.
"Jadi saya diminta untuk menyanyi oleh manajemen saya karena sudah ada kontrak, jadi saya nyanyi," sambung Rossa.
Â
Advertisement
Dalami Kasus
Sebelumnya, Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro lewat pemanggilan saksi dari kalangan publik figur. Pendalaman salah satunya dengan memeriksa penyanyi Rossa sebagai saksi hari ini.
"Rossa sudah konfirmasi nanti sore menghadiri pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4).
Menurut Gatot, untuk Yosi Project Pop dan Billy Syahputra meminta penundaan pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang agenda pengambilan keterangan keduanya.
Gatot mengatakan, Yossi Project Pop meminta diperiksa pada Jumat (22/4) besok siang. Sedangkan Billy Saputra pada Kamis (28/4).
12 Tersangka
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement