Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, melalui percepatan pemberian sertipikat tanah wakaf untuk masjid, makam, dan pesantren.
Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin, menyatakan, diperlukan adanya dorongan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui produktivitas aset sertipikat tanah wakaf.
Baca Juga
"Peruntukkan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Wapres Ma'ruf pada acara Gerakan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf, Senin (25/4/2022).
Advertisement
Wapres menuturkan, tanpa adanya program percepatan sertipikasi tanah wakaf, hal itu akan membuat penyelesaian waktu sertipikasi berjalan lambat. Sertipikat sendiri diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN.
"Tahun 2021, jumlah sertipikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000. Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut," terang Ma'ruf Amin.
Selain itu, Wapres memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Gerakan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, utamanya Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga Kementerian Agama yang telah bergerak sinergis dalam rangka Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf," pungkasnya.
Pengelolaan Wakaf
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengharapkan adanya percepatan dan kerja sama para nazir agar dapat lebih proaktif dalam pengelolaan wakaf.
"Kami telah memiliki kebijakan yang sangat simpel. Agar para nazir untuk dapat lebih proaktif. Kita harapkan seluruh nazir, organisasi-organisasi yang mengelola wakaf itu, supaya proaktif datang ke BPN," tutur Sofyan.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikasi, melalui penerbitan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, telah dikeluarkan pula Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.
Advertisement