Saran Menaker Ida untuk Pengusaha dan Pekerja Menghadapi Arus Balik

Pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2022, 02:05 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2022, 01:58 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Istimewa)
Urai kemacetan arus balik, ini saran Menaker bagi pengusaha dan pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Puncak arus balik Idulfitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 s.d 8 Mei 2022. Untuk mengurai kemacetan arus balik, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyarankan agar pekerja/buruh yang mudik Lebaran untuk menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).

Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun, salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya