Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali kembali mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Dalam aturan terbaru, kapasitas kantin sekolah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kebijakan itu berlaku untuk wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, dan Level 3. Sementara wilayah dengan PPKM Level 4 kapasitas kantinnya maksimal 50 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Pemerintah juga mengatur pedagang makanan di luar sekolah wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pedagang diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," ujar Suharti.
Selain itu, perubahan aktivitas pembelajaran tetap muka, kembali diperbolehkan aktivitas kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga. Dengan ketentuan aktivitas harus dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka.
Sebelumnya, Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen selama masa Pandemi Covid-19.
Melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada penyesuaian keenam tersebut, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lanjut usia.
"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," kata Sekjen Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
DKI Jakarta Pertimbangkan PJJ
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hepatitis akut misterius.
"Ini masih kami pelajari apakah akan kembali daring, kami akan lihat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (11/5/2022), seperti dilansir Antara.
Pemprov DKI saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai kelangsungan proses pembelajaran sekolah di tengah kasus penyakit hepatitis akut.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah menetapkan kasus hepatitis akut tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), karena ditemukan di beberapa negara termasuk Indonesia.
Sementara itu, Wagub DKI Riza Patria mengungkapkan, terdapat 21 kasus dugaan hepatitis akut, yang ditemukan di Ibu Kota, dengan korban meninggal tiga orang anak-anak.
"Data sementara ada 21 kasus yang diduga terkait hepatitis akut. Namun demikian ini masih dalam proses penyelidikan epidemiologi," ujar Riza Patria.
Â
Advertisement
Ancaman Hepatitis Akut di Tengah Pelaksanaan PTM
Kendati tidak merinci sebaran 21 kasus dugaan hepatitis akut di Jakarta, Riza menyatakan bahwa penyakit tersebut bukan hanya menyerang anak-anak, tapi juga orang dewasa.
Karena itu, dia meminta masyarakat untuk terus menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, demi mencegah terjangkit penyakit hepatitis akut.
"Tetap laksanakan protokol kesehatan sekalipun pandemi sudah menurun, gejalanya sudah berkurang, tetap laksanakan prokes. Kedua, kami minta khususnya anak-anak yang mudah terjangkit untuk ditunda dulu bermain di tempat umum," tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sebelumnya menyatakan, jumlah pasien yang meninggal diduga akibat hepatitis akut dilaporkan bertambah dari tiga orang menjadi lima orang. Lima pasien meninggal dunia ini dilaporkan di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.
Di sisi lain, ada lebih dari 10.429 sekolah atau satuan pendidikan di Jakarta yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Kamis (12/5/2022) setelah libur Lebaran 1443 Hijriah.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com