Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan bakal mencabut penghargaan terhadap Lin Che Wei (LCW) jika terbukti bersalah.
Sikap ini diambil AJI usai Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana khusus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Advertisement
Baca Juga
"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
AJI diketahui pernah memberikan penghargaan Tasrif Award kepada Lin Che Wei pada 2003. Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu, kelompok, atau organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.
Penghargaan tersebut diberikan karena Lin Che Wei yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar penggorengan saham PT Lippo Group.
Terkait dengan kasus yang menjerat Lin Che Wei ini, AJI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus secara transparan dan independen.
"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," kata Sasmito.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama Lin Che Wei (LCW).
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Menurut Burhanuddin, Lin Che Wei telah secara bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
"(Ditahan) selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," jelas Burhanuddin.
Advertisement
Sudah Ada 4 Tersangka
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. "Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.
Banyak Peranan
Penelusuran rekam jejak di media, Lin Che Wei punya banyak andil dalam urusan pengambilan kebijakan negara di sejumlah kementerian, hingga meraih beragam penghargaan.
Pada 2014 lalu, Lin Che Wei pernah menggelar acara terkait dukungan warga untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Jusuf Kalla. Kegiatan itu diberi tajuk 'Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai' yang dilaksanakan di daerah Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Mei 2014.
Lin Che Wei menilai Jokowi adalah sosok pemimpin yang baik dan peduli rakyat. Seperti dalam penanganan pedagang kaki lima misalnya, Jokowi disebutnya lebih memilih untuk menata ketimbang menertibkan, juga cenderung memimpin bukan memerintah.
Lin Che Wei juga menjadi CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta yang bertugas merevitalisasi bangunan di Kota Tua, yang kala itu dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Lin Che Wei diketahui memulai karir sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing. Dalam perjalanannya, dia pernah mengadukan kasus skandal Bank Lippo ke kepolisian pada 2003, hingga akhirnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut Rp 103 miliar oleh Lippo Group.
Polemik kasus itu pun membuat Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tahun 2008, dia mendirikan perusahan riset Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia.
Advertisement