Sederet Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag hingga Lin Che Wei

Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, setelah sebelumnya Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Mei 2022, 11:40 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 11:40 WIB
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei tersangka baru kasus mafia minyak goreng
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, jadi tersangka baru kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kali ini, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut. Lin Che Wei merupakan Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam penyidikan, dia tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lin Che Wei diketahui pernah terlibat dalam anggota tim asistensi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Tapi, keanggotaan itu telah berakhir pada akhir Maret 2022.

"Lin Che Wei sempat menjadi anggota Tim Asistensi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun terhitung akhir Maret 2022 sudah tidak memegang jabatan tersebut," kata Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Alia Karenina, kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).

Menurutnya, selama masa pandemi, Lin Che Wei tidak aktif dalam Tim Asistensi, dan tidak memberikan masukan atau insight kepada Menko Perekonomian.

Kendati begitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menghargai dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus mafia minyak goreng ini.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Lain

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Dirjen Kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelum Lin Che Wei, Kejagung juga telah  menetapkan empat tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng ini. Salah satunya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19 April 2022 lalu.

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

 


Rincian Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Selain Lin Che Wei, secara rinci, keempat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya yaitu Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

 

 

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya