Soal Lantik Pj Bupati atau Wali Kota, Komisi II DPR: Jangan Tiru Gubernur Sultra

Junimart mendesak para gubernur segera melantik para penjabat (Pj) bupati/wali kota, sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2022, 05:03 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 05:03 WIB
PPKM Darurat Belum Efektif, DPR Minta Pemerintah Lakukan Sweeping Perkantoran
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. (Foto: Geraldi/nvl)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menyinggung tindakan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, yang menolak untuk melantik tiga orang penjabat (Pj) di daerahnya.

Ali Mazi beralasan, para Pj tersebut bukan hasil dari usulan-nya sebagai seorang gubernur, melainkan usulan dari Mendagri. Junimart Girsang menyatakan, gubernur harus patuh, karena sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’," kata Junimart, seperti dilansir Antara.

Junimart mendesak para gubernur segera melantik para penjabat (Pj) bupati/wali kota, sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.

"Harus segera dilantik, karena lantik-melantik Pj Kepala Daerah itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan Pemerintah Pusat," jelas Junimart.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunjuk 43 Pj kepala daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati, yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5/2022).

Junimart menekankan, keputusan itu merupakan hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai Pemerintah Pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah, tidak terikat, dan harus berdasarkan usulan dari gubernur.

 

Pertimbangan Tim Kemendagri

Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menjelaskan, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.

Polemik gubenur menolak melantik Pj, kata dia, mesti segera diakhiri supaya tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.

"Karena itu, polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut," katanya.

Sumber: Antara

 

Infografis

Infografis Deretan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan di 2022 dan 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Deretan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan di 2022 dan 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya