Liputan6.com, Depok - Kebutuhan sebuah data yang berisikan suatu kesatuan data antara parsial dan numerik dinilai penting. Kebutuhan big data perlu dilakukan dari suatu desa untuk kepentingan kemajuan Indonesia.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari mengatakan, perlu adanya perbaikan peraturan perundang-undangan tentang pendataan. Menurutnya, pendataan pada hakikinya dilakukan mulai dari perdesaan atau setingkat desa.
“Karena tata negara kita Pemerintahan terbawahnya adalah desa jadi kalau mau ngomongin data pertanian, Kesehatan, infrastruktur sebetulnya basisnya di desa,” ujar Rieke saat ditemui Liputan6.com, Rabu (25/5/2022).
Advertisement
Rieke menjelaskan, perbaikan data perlu keseriusan bersama dan tidak mungkin diubah atau perbaikan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah revisi Undang-undang statistik.
Baca Juga
Undang-undang produk 1997 dinilai tidak buruk, namun karena situasi kondisi secara politik dan perkembangan teknologi pengetahuan, sudah waktunya melakukan revisi.
“Saya kira revisi undang-undang statistik tahun 1997 itu menjadi prioritas bersama,” jelas Rieke.
Rieke mengungkapkan, selain undang-undang statistik, perlu adanya revisi undang-undang desa. Menurutnya, di dalam undang-undang desa belum secara tegas mengatur korelasi antara keinginan untuk adanya daulat desa, desa yang mandiri dan seterusnya.
Kedaulatan desa yang terkait dengan politik anggaran dan politik data sehingga data yang digunakan saat ini, perlu dilakukan perbaikan diduga muncul semacam desa fiktif yang mendapat kucuran anggaran negara.
“Kok bisa, itukan sesuatu yang tidak boleh terjadi di masyarakat yang akan datang,” ungkap Rieke.
Berbicara soal desa bukan merupakan barang mati, di dalamnya terdapat kehidupan atau sistem dan kehidupan rakyat. Atas dasar tersebut dirinya ingin menyampaikan bahwa dibalik data negara ada nyawa rakyat yang harus dipertaruhkan dan diselamatkan.
“Nah big data, Alhamdulillah saat ini Pak Jokowi sedang berusaha adanya satu data Indonesia, sudah keluar Perpresnya mudah-mudahan disertasi,” terang Rieke.
Rieke menuturkan, adanya Perpres menjadi masukan adanya perbaikan peraturan perundang-undangan tentang hal lainnya sehingga dapat mengintegrasikan antara data spasial dan data numerik. Kesatuan data Indonesia bukan hanya data angka, namun data yang berisikan kependudukan, gambar atau peta, dan analisis.
“Sehingga satu data Indonesia peraturan yuridis nya ini memang tidak bisa dipisahkan agar pendataannya menjadi satu kesatuan,” tutur Rieke.
Rieke Diah Pitaloka menambahkan kesatuan data dinilai menjadi penting mengingat kebutuhan dan di tengah situasi global memerlukan sebuah data. Rieke mencontohkan, kebangkitan Indonesia di situasi pandemi Covid-19 secara tidak langsung berdasarkan dari kebutuhan data.
“Ini kita bisa bangkit tanpa data, saya rasa itu tidak mungkin,” pungkas Rieke.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Raih Doktor Cumlaude
Rieke Diah Pitaloka sebelumya menjalani sidang promosi doktor Ilmu Komunikasi FISIP UI, bertempat di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI, Depok, Rabu (25/5/2022).
Dia sukses meraih gelar doktor dalam bidang ilmu komunikasi tercepat dengan nilai cumlaude.
Anggota DPR ini menempuh masa studi dalam waktu dua tahun delapan bulan dua hari. Ia menjadi Doktor Bidang Ilmu Komunikasi FISIP UI ke-124 dan doktor perempuan ke-63.
Dalam meraih doktor, Rieke berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Kebijakan Rekolonialisasi: Kekerasan Simbolik Negara Melalui Pendataan Perdesaan, Pisau analisis: Konsep-konsep Pierre Bourdieu dan Nick Couldry.
Dalam keterangan yang diterima, disertasi ini merupakan deskripsi, analisis dan interpretasi atas perbandingan dua jenis data, yaitu data perdesaan yang direproduksi institusi negara dengan pendekatan top down dan data yang diproduksi warga dengan pendekatan bottom up.
Temuan penelitian memperlihatkan bahwa data yang direproduksi negara tidak mengintegrasikan antara data spasial dan numerik. Akibatnya data tersebut sulit dikonfirmasi, diverifikasi dan divalidasi.
Hal tersebut menyebabkan kualitas data negara tidak memenuhi prinsip-prinsip data yang aktual, akurat dan relevan (pseudo data). Namun data tersebut tetap dianggap memiliki legalitas sebagai basis data kebijakan pembangunan, karena prosesnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Inilah yang disebut dengan kekerasan simbolik negara, kekerasan yang beroperasi dengan cara mengatur, mamaksakan, bahkan bisa saja merekayasa pendataan dan data perdesaan. Ketika pseudo data dijadikan basis kebijakan publik, maka dampaknya adalah marginalisasi berkesinambungan oleh negara .
Disertasi ini membongkar kekerasan negara yang beroperasi melalui data yang tidak menginformasikan kondisi dan kebutuhan riil warga serta potensi riil perdesaan. Praktik ini mengakibatkan monopoli sumber daya publik berada di tangan birokrasi dan atau korporasi. Ruang komunikasi dan partisipasi masyarakat tertutup atas nama teknokrasi yang legal.
Advertisement