Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut, Juli 2022 akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Tahun 2022, salah satunya jalur zonasi.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, calon peserta didik baru lulusan tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur zonasi, dapat mendaftar pada pada Juli mendatang.
Pendaftaran dibuka untuk lulusan tahun ini maupun sebelumnya, baik yang berasal dari dalam maupun luar Kota Depok.
Advertisement
"Juli mendatang telah dibuka dan pendaftaran dapat melalui online melalui website: http://depok.siap-ppdb.com," ujar Joko, Jumat (17/6/2022).
Dia menjelaskan, PPDB SMP jalur zonasi dapat melengkapi persyaratan yaitu telah lulus SD,SDLB atau Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal jika ijazah asli belum ada, memiliki Kartu Keluarga Kota Depok diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, dan KTP orang tua.
Selain itu akte kelahiran, ijazah peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022.
"Pendaftar melengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10 ribu dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok," jelas Joko.
Â
Sejumlah Persyaratan
Untuk pendaftar peserta didik baru berasal dari sekolah luar negeri, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek.
Peserta melakukan tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik Kota Depok.
"Pendaftaran PPDB SMP jalur zonasi dilakukan pada 11-12 Juli 2022 secara online," terang Joko.
Joko mengungkapkan,pengumuman jalur zonasi akan diberikan pada 13 Juli dan daftar ulang dilakukan pada 14 hingga 15 Juli.
Untuk penentuan PPDB SMP pada jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak atau menggunakan titik koordinat, penguncian sesuai nama jalan dan gang.
"Jika skor zonasi sama akan diperhitungkan dari usia peserta PPDB," ungkap Joko.
Â
Advertisement
Jalur Afirmasi
Pendaftaran PPBD SMP jalur afirmasi diberikan kepada peserta didik tidak mampu dan difabel.
Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan kuota untuk jalur afirmasi sebanyak 15 persen yang dibagi menjadi dua yakni, tidak mampu sebesar 13 persen dan inklusi sebesar dua persen.
"Pendaftaran jalur afirmasi untuk calon siswa tidak mampu dilakukan pada 27 dan 28 Juni 2022 dan inklusi 29 Juni," ucap Joko.
Joko menuturkan, persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk siswa tidak mampu hampir sama dengan jalur zonasi. Namun untuk tidak mampu dilengkapi dengan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH, KKS, KIP atau terdaftar di DTKS.
"Untuk inklusi dilengkapi dengan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit serta tenaga medis," tutur Joko.
Penentuan nilai jalur afirmasi siswa tidak mampu dinilai berdasarkan skor zonasi. Apabila skornya sama akan diperhitungkan dari usia siswa, sedangkan siswa inklusi dinilai berdasarkan seleksi administrasi.
"Pengumuman jalur afirmasi pada 1 dan 2 Juli serta daftar ulang 5 dan 6 Juli mendatang," pungkasnya.