12 Outlet Holywings Ditutup, Bisa Kembali Buka Bila Penuhi Persyaratan ?

Arifin juga menampik penertiban Holywings baru dilakukan setelah ramai kontroversi promosi alkohol gratis. Pemantauan dan penertiban pelaku usaha hiburan dan restoran, termasuk Holywings, dilakukan secara simultan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2022, 19:57 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 14:36 WIB
Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut
Warga melintas di samping outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta hari ini secara serentak menutup 12 outlet Holywings, sebagai tindak lanjut pencabutan izin kafe tersebut.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin berujar, selama izin masih dicabut, pihak Holywings bisa saja melengkapi sejumlah persyaratan.

"Silakan saja (melengkapi perizinan) intinya hari ini saya melakukan penutupan," kata Arifin di Balai Kota, Selasa (28/6/2022).

Proses penutupan outlet Holywings hari ini juga akan didampingi oleh penyidik PNS Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas UMKM. Kepada masing-masing penanggungjawab outlet, Pemprov DKI akan menyampaikan dasar penutupan outlet sekaligus memasang spanduk. 

"Akan dibuatkan berita acara pemeriksannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ujarnya.

Arifin juga menampik penertiban Holywings baru dilakukan setelah ramai kontroversi promosi alkohol gratis. Dia menegaskan, pemantauan dan penertiban pelaku usaha hiburan dan restoran, termasuk Holywings, dilakukan secara simultan.

"Selama masa-masa PPKM sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah satu kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," kata Arifin.

Berkaca dengan tindak tegas Pemprov DKI Jakarta, Arifin berujar bahwa seharusnya para pelaku usaha menjadikan kegiatan penertiban Satpol PP sebagai pengingat agar menjalankan satu usaha wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Arifin menilai, pelaku usaha juga sudah sepatutnya memenuhi persyaratan izin secara administrasi.

"Pengelola seharusnya ketika itu sudah pernah kita lakukan maka itu harus diiringi niat dan itikad baik untuk melengkapi semua dokumen perizinan yang disyaratkan, kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentu kami akan melakukan tindakan," tegasnya.

Diketahui, Selasa, 28 Juni 2022 ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Penertiban dilakukan serentak," ucap Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono kepada merdeka.com.

 

Rincian 12 Outlet Holywings yang Ditutup

Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut
Sticker berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).

Berikut daftar 12 outlet Holywings yang ditutup;

 

1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat

2. Holywings Kalideres, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat

3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara

6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.

7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat

8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan

9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan

10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan

 

Temuan Pelanggaran

Izin Usaha Kafe Holywings Dicabut
Suasana sepi outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI menyampaikan, ada dua temuan pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu; Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya