Polri Pastikan Akan Tahan Lagi Henry Surya, Tersangka Kasus Indosurya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan menggunakan Laporan Polisi (LP) lain demi kembali menahan para tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2022, 15:32 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2022, 15:32 WIB
NAsabah KSP
Puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020). (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan menggunakan Laporan Polisi (LP) lain demi kembali menahan para tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, tersangka Henry Surya (HS), June Indria (JI) bebas dari Rutan Bareskrim Polri lantaran masa tahanannya habis.

"Tentunya penyidik sudah berupaya membuat perkara ini segera tuntas, bolak balik perkara yang dilakukan dalam proses penyidikan untuk setiap tersangka hampir semuanya di atas lima kali bolak balik Tahap I ke Kejaksaan. Namun sampai batas waktu yang menjadi kewenangan penyidik, masih juga belum bisa P21," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Menurut Agus, awalnya Polri menggabungkan 25 LP yang terdiri dari 5 LP Bareskrim Polri, 15 LP Polda Metro Jaya, 2 LP Polda Sumsel, dan 3 LP Polda Sumut dengan total kerugian dalam LP sebesar Rp679.585.000.000. Kemudian, penyidik menerima pengaduan masyarakat atau investor melalui desk penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta sejumlah 181 aduan dengan jumlah investor 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4.067.546.465.223.

"Oleh karena itu saya informasikan kepada rekan-rekan penyidik sudah saya minta untuk tolong dipecah saja LP-LP nya. Karena selama ini kita berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kita terima dari seluruh Polda, Mabes Polri dengan Polda-Polda juga kita tarik laporannya, sehingga ini juga tidak bisa menyelesaikan perkara itu," jelas dia.

Agus menyatakan telah meminta penyidik mencari berbagai LP lain yang terkait dengan kasus para tersangka. Terlebih, perkara tersebut memiliki locus yakni lokasi dan tempus atau waktu yang berbeda-beda.

"Karena ada 2 LP kalau nggak salah yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan, dan melalui ekspos pada siang ini saya mohon bantuan kepada rekan-rekan media untuk menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi investor Indosurya, yang belum melapor silahkan melapor kepada Bareskrim Polri, kami akan melakukan penanganan secara parsial," katanya

Artinya, lanjut Agus, satu LP akan ditangani secara sendiri-sendiri. Sehingga apabila nantinya Kejaksaan masih juga belum menetapkan lengkapnya berkas perkara atau P21 atas para tersangka hingga masa tahanan kembali habis, maka penyidik akan menggunakan laporan lainnya untuk melakukan penahanan lagi.

"Karena locus dan tempusnya berbeda, maka nanti kita akan melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya investornya lebih dari 14 ribu, artinya ya biar capek dia ditahan sama polisi. Daripada dia terus, dianggap kita tidak serius menangani, mari kita mainkan dengan cara kita," Agus menandaskan.

Polisi membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS) dan June Indria (JI) dari Rutan Bareskrim Polri, lantaran masa tahanan habis. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan respons perihal tersebut.

Berkas Belum Lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara tersangka Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub (SA) dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Sebab itu, berkas perkara ketiga tersangka pun telah dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 24 Juni 2022.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Menurut Ketut, habisnya masa tahanan para tersangka tetap tidak dapat membuat Kejagung sembarangan menerbitkan P21 alias menyatakan lengkap berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," jelas dia.

Ketut menegaskan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum bijaksana dalam menangani berkas perkara suatu kasus demi meminimalisasi kelemahan saat persidangan bergulir.

"Dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," kata Ketut menandaskan.

Bebaskan 2 Tersangka

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, HS dan JI.

"Masa penahanan di Polri habis selama 120 hari, berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir Antara.

Whisnu menyebutkan, perkara tetap berjalan meskipun para tersangka tidak ditahan. Dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Menurut dia, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tahu karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya