Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Rudi Kindarto telah memvonis terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari empat tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan dan menyembunyikan suatu dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi yang bersifat rahasia," kata Hakim Ketua Rudi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Tak hanya dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara saja, melainkan juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu kepada terdakwa 1 Adam Deni dan terdakwa 2 Ni Made masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun, denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 5 bulan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, hal yang meringkan para terdakwa yakni para terdakwa telah bersifat sopan dan berterus terang di persidangan. Sehingga, membuat persidangan menjadi lancar.
"Terdakwa 2 (Ni Made) telah merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa 1 (Adam Deni) merupakan tulang punggnung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari, sedangkan terdakwa dua mempunyai tanggungan keluarga. Telah ada saling memaafkan antara para terdakwa dengan saksi korban," jelasnya.
"Yang memberatkan, sifat dan hakekat perbuatan itu sendiri," tutupnya.
Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).
JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Advertisement
Langgar Dakwaan Primer
Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).
"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan," kata JPU menegaskan.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com