3 Cabang Holywings di Kabupaten Tangerang Dicabut Izin Usahanya

Buntut kasus dugaan penistaan agama, Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup dan mencabut izin tiga Holywings yang berada di wilayahnya, Kamis (29/6/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Jun 2022, 16:31 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2022, 16:31 WIB
Holywings (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Holywings (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Buntut kasus dugaan penistaan agama, Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup dan mencabut izin tiga Holywings yang berada di wilayahnya, Kamis (29/6/2022).

"Kami Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," tegas Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (28/6/2022).

Bukan hanya soal dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen pusat tempat hiburan malam tersebut, keberadaan Holywings dinilai melanggar Perda 20 Tahun 2004, Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis, unit usaha dilarang membuat keributan dan keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya, dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lain.

"Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," tutur Bupati Zaki.

Ditutup

Dia pun memastikan, bila seluruh gerai Holywings akan ditutup. Yakni di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang.

Dia merinci, untuk dua cabang gerai Holywings yakni di Lippo Karawaci dan di Qbig BSD sebenarnya izin usaha masih proses, namun saat ini tidak akan diteruskan. Lalu, untuk Holywings di Gading Serpong, yang sudah memiliki izin usaha, langsung dicabut.

"Hari ini dipastikan kami berkirim surat kepada manajemen pengelola Holywings, terkait penutupan tersebut, lalu segera menutup gerai tersebut hari ini," ungkapnya.

Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Polisi sendiri sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka merupakan karyawan di bidang kreatif. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Budhi membeberkan, EJD merupakan Direktur Kreatif Holywings.

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," ujar Budhi di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat EA selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. Kelima AAB, sosial media officer yang juga bertugas mengunggah postingan ke sosial media.

Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Infografis Pergerakan Arus Mudik-Balik Lebaran 2022 Sesuai Moda Transportasi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pergerakan Arus Mudik-Balik Lebaran 2022 Sesuai Moda Transportasi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya