Tarwiyah Tak Difasilitasi, Jemaah Calon Haji Diminta Teken Surat Pernyataan

PPIH tidak memfasilitas ibadah tarwiyah dan jemaah langsung diarahkan menuju padang Arafah untuk melakukan puncak ibadah haji yaitu wukuf.

oleh Mevi Linawati diperbarui 30 Jun 2022, 20:12 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 20:12 WIB
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau jemaah calon haji tidak melaksanakan ibadah tarwiyah. PPIH tidak memfasilitas ibadah tersebut dan jemaah langsung diarahkan menuju padang Arafah untuk melakukan puncak ibadah haji yaitu wukuf.

"Kenapa kita tidak memfasilitasi, karena dengan waktu yang amat singkat kita bergerak ke Mina dulu, lalu harus bergerak ke arafah, itu butuh waktu yang secara hitung hitungan nggak bakal masuk. Nah itu yang membuat kita tidak fasilitasi itu," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor di Daker Makkah, Kamis (30/6/2022).

Dia menerangkan, pemerintah mengejar rukun wajib dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Jadi saya pikir jemaah pun diberi pemahaman, terkait peraturan pemerintah kan wajib hadir juga. Meskipun memang itu namanya pemahamam, karena pemerintah tidak fasilitasi, berkewajiban memantau. Mengawasi pergerakan dari kita akan ada Linjam (Perlindungan Jemaah) yang mengawal prosesi dari para pelaksanaan tarwiyah," kata dia.

Dia menjelaskan, jemaah calon haji yang akan mengikuti tarwiyah akan didata dan harus mengisi surat pernyataan.

"Harus ada komitmen, bermaterai. Surat pernyataan bagi pelaksanaan tarwiyah " ucap Ansor.

Ansor menerangkan, form sudah mulai dibagikan ke sektor sektor di Makkah. "Kerangkanya negara wajib hadir melindungi, intinya seperti itu," kata dia.

Kepala Kantor Urusan Haji Republik Indonesia Daerah Kerja Makkah mengeluarkan surat mengenai ketentuan Tarwiyah. Surat bernomor 0091/D.MAK/06/2022 itu ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif dan ditujukan kepada seluruh ketua sektor di Makkah dari 1 hingga 5. Berikut isinya:

 

Isi Surat Mengenai Ketentuan Tarwiyah

Sejumlah jemaah calon haji turun dari bus shalawat yang mengantar mereka dari hotel menuju Masjidil Haram, Makkah. (Liputan6.com/Mevi Linawati)
Sejumlah jemaah calon haji turun dari bus shalawat yang mengantar mereka dari hotel menuju Masjidil Haram, Makkah, Minggu (26/6/2022). Saat puncak ibadah haji, bus shalawat akan berhenti beroperasi selama 10 hari. (Liputan6.com/Mevi Linawati)

Berikut isi surat mengenai ketentuan Tarwiyah yang ditandatangani Kepala Daker Makkah Muhammad Khanif:

1. Pada prinsipnya pemerintah Indonesia tidak melarang pelaksanaan tarwiyah, akan tetapi mengimbau kepada jemaah haji yang akan melaksanakannya agar mempertimbangkan faktor kesiapan fisik dan risiko keselamatan diri, mengingat cuaca yang terik dan masih banyaknya rangkaian ibadah haji yang sifatnya wajib dan rukun yang belum dilaksanakan;

2. Penanggung jawab pelaksanaan tarwiyah harus memastikan bahwa anggotanya dalam keadaan sehat wal afiat;

3. Pelaksanaan tarwiyah akan dikenakan biaya oleh maktab dengan besaran yang bervariasi;

4. Maktab bertanggung jawab penuh untuk mengantarkan jemaah haji dari hotel menuju Mina, dan dari Mina menuju Arafah, serta menyiapkan akomodasi dan konsumsi jemaahnya;

5. Mengajukan permohonan kepada ketua kloter dengan persetujuan kepala sektor dan laporannya disampaikan kepada kepala daker Makkah;

6. Penanggung jawab harus membuat surat pernyataan bahwa segala aktivitas yang berakibat pada keselamatan dan kerugian material, menjadi tanggung jawab sendiri;

Sebelumnya Ketua PPIH Arab Saudi, Arsad Hidayat di Mekkah, mengatakan, pemerintah tidak melarang jamaah melakukan tarwiyah tapi juga tidak memfasilitasi.

Dia mengatakan, meski tidak memfasilitasi, pemerintah tidak abai dan akan menempatkan beberapa petugas untuk melakukan monitoring terkait kondisi jamaah.

Monitoring tetap dilakukan, karena jamaah haji tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang perlu perlindungan.

67 Jemaah Calon Haji Dirawat di KKHI Makkah

Jemaah calon haji bisa memanfaatkan fasilitas skuter listrik untuk melakukan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah (dokumentasi MCH)
Jemaah calon haji bisa memanfaatkan fasilitas skuter listrik untuk melakukan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah (dokumentasi MCH)

Sementara itu, sebanyak 67 jemaah calon haji masih dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah. Jemaah yang dirawat paling banyak karena menderita sakit jantung.

KKHI telah merawat 731 pasien dengan 531 rawat jalan dan 200 rawat inap.

"Jadi jemaah kita di sini yang setelah melakukan aktivitas fisik mengalami gangguan di jantung dan juga punya riwayat jantung sebelumnya. Ada juga yang memiliki faktor risiko diabetes dan hipertensi. Ini mereka mengalami gangguan jantung dan kita rawat di sini," ujar Kepala Seksi Kesehatan KKHI Daker Makkah, Muhammad Imran, di Makkah, Rabu, 29 Juni 2022 

Imran mengatakan, KKHI memprioritaskan kepada mereka yang memiliki masalah kesehatan dan faktor risiko kesehatan yang berat atau komorbid berat misalnya jantung diabetes dan hipertensi.

"Mereka diskrining terlebih dulu di kloter kemudian yang diskrining ini yang perlu dikonsultasikan ke spesialis kita langsung bawa ke KKHI untuk konsul," kata dia.

Imran menyebut, ada 531 kasus risti (risiko tinggi), dengan paling banyak adalah diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Jika dalam penilaian dokter spesialis jemaah tersebut bisa kembali ke kloter maka akan rawat jalan, Akan tetapi apabila memiliki masalah kesehatan yang berat akan dirawat inap di KKHI sampai kondisinya stabil.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya