Liputan6.com, Jakarta Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Raden Rasman mengungkapkan bahwa yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah memegang Surat Keputusan (SK) perizinan.
Hal ini merespon, pernyataan  ACT yang belum diberikan sosialisasi mengenai aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980.
Menurut dia, dengan memegang SK Perizinan tersebut, sangat tak mungkin tidak mengetahui terkait aturan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Mereka itu megang SK perizinan. Jadi enggak mungkin kalau tidak tahu," kata Rasman saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).
Dia menjelaskan,\apapun yang disampaikan pihak ACT merupakan hak mereka. Namun, pihaknya menegaskan bahwa segala kebijakan yang dilakukan oleh Kemensos sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau menurut saya itu hak mereka untuk memberikan informasi, tapi Kemensos tetap memegang sesuai dengan perundang-undangan," ucapnya.
Diketahui, ACT sendiri mengakui melakukan pemotongan rata-rata sebesar 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
ACT Klaim Tidak Diberi Sosialisasi soal Potongan Dana Sumbangan
Lembaga filantropi ACT mengakui pihaknya belum tersosialisasi berkaitan aturan pemotongan dana sumbangan untuk biaya operasional sebesar 10 persen. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980.
"Ini (aturan potongan) general kami terima, suratnya tidak menyebutkan (10 persen). Bisa jadi itu disampaikan dalam presscon Kemensos (Kementerian Sosial) kali ya. Karena belum dapat info lengkapnya," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar saat jumpa pers, Rabu (6/7).
Karena belum memahami terkait aturan batas maksimal 10 persen, Ibnu pun meminta agar Kemensos untuk lebih menjelaskan terkait peraturan pemerintah tersebut. Termasuk dengan berbagai macam sumber dana yang diterima oleh ACT.
"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10 persen. Mungkin butuh sosialisasi ke ACT lebih baik. Khawatir beberapa masyarakat kita bagian kemanusiaan (lembaga lain) belum banyak yang tahu," imbuh dia.
Advertisement
Tuai Pollemik, Kemensos Cabut Izin ACT
Adapun Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut kata Muhadjir tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Â
Â
Â
Reporter:Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com