UU Pemasyarakatan Disahkan, Pangeran Khairul: Tidak Ada Lagi Diskriminasi Kemanusiaan

Keberadaan UU Pemasyarakatan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Jul 2022, 15:08 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 15:08 WIB
UU Pemasyarakatan Disahkan, Pangeran Khairul: Tidak Ada Lagi Diskriminasi Kemanusiaan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat pidato Laporan Komisi III terhadap RUU PAS dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. (Foto: Oji/rni)

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, (7/7/2022). 

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam Rapat Paripurna DPR RI. Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju RUU Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang.

Keberadaan UU Pemasyarakatan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan RUU PAS merupakan RUU "carry over" yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Dia menjelaskan, beberapa muatan substansi RUU PAS antara lain: Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu. 

Kedua, perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan, tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan namun memberikan perlindungan hak tahanan dan anak.

"Ketiga, pembaharuan asas dalam pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, dan gotong royong," katanya.

 

Muatan Substansi RUU PAS

Muatan substansi RUU PAS selanjutnya atau keempat menurut Pangeran Khairul adalah memberikan hak dan kewajiban bagi tahanan dan anak. 

Kelima, mengatur kode etik dan kode perilaku petugas pemasyarakatan dan jaminan perlindungan petugas untuk dapatkan keamanan dan bantuan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Turut hadir Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Menpan-RB Ad Interim.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya