Jalani Sidang Etik Senin 11 Juli 2022, ICW Minta Lili Pintauli Tak Mangkir

ICW mendesak agar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak mangkir dari sidang etik Dewsa KPK, terkait dugaan penerimaan gratifikasi nintin MotoGP Mandalika

oleh Gunawan Wibisono diperbarui 11 Jul 2022, 00:04 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 00:04 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan rilis penahahan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mendesak agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, tidak kabur alias mangkir dengan cara menghindar dari sidang etik Dewas KPK.

Adapun Dewas KPK bakal menggelar sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar pada Senin 11 Juli 2022 besok.

Hal itu dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan menonton MotoGP di Mandalika dan penginapan hotel berbintang.

"ICW mendesak Saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif, tidak lagi menghindar atau mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas esok hari," ujar Kurnia kepada wartawan, Minggu (10/7/2022).

Kurnia juga meminta agar Ketua KPK Firli Bahuri untuk bisa memberikan pembebasan tugas terhadap koleganya Lili Pintauli Siregar. Sehingga tidak lagi adanya alasan agar Lili Pintauli Siregar untuk menghindar dari sidang etik.

"Di luar itu, kami juga meminta kepada Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran Sdri Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," katanya.

Namun demikian, jika Lili tidak kunjung menghadiri persidangan, ICW meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas Nomor 3 Tahun 2020, yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa.

"Nantinya sikap tidak kooperatif dari Saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ungkapnya.


Lili Pintauli Siregar Dikabarkan Mundur Jadi Pimpinan KPK

Wakil KPK Lili Pintauli Siregar dikabarkan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK. Surat itu sudah disampaikan ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Lili mengundurkan diri diduga lantaran kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika dirinya akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Menanggapi hal tersebut Firli pun meresponsnya. Namun Firli mengaku tak tahu soal kabar pengunduran Lili.

"Wah, aku belum tahu," kata Firli di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juni 2022.

Sebelumnya, saat di periksa Dewas KPK, Lili dicecar banyak pertanyaan. Anggota Dewas KPK Albertina Ho 

tak merinci soal materi pemeriksaan terhadap Lili. Namun, dia menyebut pihaknya mencecar banyak pertanyaan kepada mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.

"Cukup banyak yang ditanyakan," kata Albertina.

Dia tak menjawab rinci saat ditanya apakah Lili mengaku menerima tiket dan hotel menyaksikan gelaran MotoGP Mandalika.

"Untuk jelasnya konfirmasi saja kepada yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas dan tepat," kata Albertina.


Awal Mula Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Diketahui, terdapat laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas dari PT Pertamina berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya