Agar Kasus ACT Tak Terulang, Muhammadiyah: Perlu Ada Lembaga Pengawas Filantrofi yang Dibentuk Pemerintah

Muhammadiyah mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2022, 18:06 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 18:06 WIB
Abdul Mu'ti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Twitter Abdul Mu'ti)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai lembaga filantropi perlu meningkatkan kualitas pelayanan termasuk transparansi terhadap dana donasi yang dikelola. Hal itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusia dalam mengelola donasi umat.

"Lembaga filantrofi perlu meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas penerimaan dan pemanfaatan dana publik," Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti pun mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB). Agar kasus ACT tidak terulang kembali.

"Agar kasus serupa tidak berulang, perlu ada lembaga pengawas filantrofi yang dibentuk oleh pemerintah. Perlu ada perubahan undang-undang tentang lembaga filantrofi. DPR atau Pemerintah perlu segera menyiapkan materi," tegasnya.

Ia pun menilai, kasus ACT yang diduga dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi petinggi ACT dan mematok gaji sangat tinggi sangat tidak etis dan merusak citra lembaga filantropi lainnya yang bekerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

"Walaupun secara hukum mungkin tidak melanggar, tetapi secara moral sangat tidak etis. Tindakan yang bersangkutan merusak citra lembaga filantrofi. Ibarat pepatah, "nila setitik merusak susu sebelanga, yang dilakukan yang bersangkutan merusak reputasi dan kepercayaan lembaga filantrofi," ucapnya.

 

THUMBNAIL ACT
Presiden ACT

Eks Presiden ACT siap dikorbankan

Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan untuk ketiga kalinya terhadap Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban Lion Air yang kini telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangkaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan, oke," kata Ahyudin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Atas kasus yang telah naik ke tahap penyidikan itu, dia menyatakan, siap menerima apapun konsekuensinya terhadap kasus yang menyeret lembaga filantropi tersebut.

"Demi allah saya siap ya. Berkorban, atau dikorbankan sekalipun," ujarnya.

Bahkan ketika disinggung soal berkorban yang dimaksud menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahyudin menyatakan siap mempertanggungjawabkan apapun yang berkaitan dengan ACT

"Oh iya apa pun dong, apa pun. Jika waktu-waktu ke depan saya harus berkorban dan atau dikorbankan. Asal ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan ya milik bangsa ini, tetap eksis hadir memberikan manfaat kepada masyarakat luas saya ikhlas, saya terima ya dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya