Kata Wagub DKI Jakarta soal Beda Sikap Cabut Izin Holywings dan ACT

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait adanya kabar yang menyebut sikap Pemprov DKI berbeda dalam menindak Holywings dengan ACT.

oleh Winda Nelfira diperbarui 15 Jul 2022, 14:55 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 23:23 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons, terkait adanya kabar yang menyebut sikap Pemprov DKI dinilai berbeda dalam penindakan Holywings dengan yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun pada kasus promo alkohol yang menjerat Holywings, Pemprov DKI langsung melakukan pemeriksaan seluruh izin usaha dan mencabutnya dalam waktu yang singkat. Sementara Pemprov DKI sampai saat ini tidak kunjung mencabut izin kegiatan operasional ACT usai mencuat dugaan kasus penyelewenagan dana donasi.

Riza menjelaskan perbedaan ini disebabkan karena penyelidikan kasus ACT masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Beda halnya dengan kasus Holywings, di mana sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Beda ya, kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan. Kesalahannya jelas. Kalau ini (ACT) kan di kepolisian sendiri masih dalam proses," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2023).

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa saat ini Pemprov DKI masih melakukan evaluasi sembari menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Bahkan, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) DKI juga masih menunggu rekomendasi terkait perizinan kegiatan ACT dari Dinas Sosial setempat.

Selain itu, Riza menegaskan walaupun izin operasi belum dicabut, ACT tidak bisa beroperasi untuk mengumpulkan donasi. Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh ACT.

"Kemensos sudah mengambil langkah pencabutan izin pengumpulannya. PPATK juga sudah memblokir rekeningnya. Jadi, prinsipnya ACT sudah tidak beroperasi lagi, sesungguhnya," jelas Riza.

Pemprov DKI Terbitkan Surat Tugas Awasi Kegiatan ACT di Jakarta

Adapun Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pihaknya akan menerbitkan surat tugas untuk mengawasi kegiatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di wilayahnya.

Hal itu dilakukan setelah diketahui ACT masih mengantongi izin operasi di wilayah DKI Jakarta yang berlaku hingga 25 Februari 2024 mendatang.

“Pak Sekretaris Daerah (Sekda) akan keluarkan surat tugas bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, mulai Dinsos, Satpol PP, PTSP, Biro Hukum, dan lain-lain, untuk melakukan pengawasan," kata Riza kepada awak media di Kompleks Balai Kota Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Riza memastikan, surat tugas pengawasan berfungsi untuk memantau aktivitas ACT dan organisasi sejenis lainnya. Tujuannya, agar kasus yang tengah menimpa ACT saat ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Supaya juga ke depan hal ini tidak terjadi lagi, tidak hanya terkait ACT, tapi juga organisasi lain," kata Riza menutup.

Jejak kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan ACT sudah lama terjalin. Pada April 2020 lalu, melalui kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB), keduanya bekerja sama menyalurkan bantuan pangan selama Ramadhan saat masa pandemi Covid-19. 

Kerja sama lainnya juga terkait penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu. 

Namun saat ini, ACT tengah tersandung kasus dugaan penyelewengan dana donasi umat. Hal itu menjadi perbincangan panas hingga trending topic di media sosial. Kini kasus tersebut tengah diusut aparat kepolisian.

Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT ke Penyidikan

Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT, perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Ahmad kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

Ahmad belum merinci lebih lanjut terkait naiknya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun dia memastikan akan transparan terkait publikasi ke masyarakat perihal perkara dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT.

"Nanti bila ada perkembangan kami update kembali," kata Ahmad.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya