Penjelasan Menaker Ida Soal Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 15:38 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 15:33 WIB
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada  1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker Ida, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/7/2022).

Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Menaker menjelaskan, keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Menaker menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu, di mana Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, guna membahas persoalan tersebut.

Menaker optimis, hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya