Ditetapkan Tersangka, Pertamina Beri Pendampingan Hukum ke Sopir Truk Kecelakaan Maut Cibubur

Polisi menetapkan tersangka terhadap sopir dan juga kernet truk tangki BBM yang menewaskan 10 orang di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat. PT Pertamina Patra Niaga mengaku si sopir akan diberikan pendampingan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2022, 17:18 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Kecelakaan 4
Ilustrasi Kecelakaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tersangka terhadap sopir dan juga kernet truk tangki BBM milik Pertamina yang menabrak 12 kendaraan di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengaku si sopir akan diberikan pendampingan hukum.

"Jadi kita siapkan ya untuk pendampingan hukum buat sopir mobil tangki," jelas Irto saat berada di rumah duka anggota TNI di Komplek TNI AL, Sukamana, Jonggol, Selasa (19/7/2022).

Irto mengungkapkan, PT Pertamina mendukung semua proses yang akan dilakukan kepolisian untuk mengusut kasus kecelakaan maut yang merenggut sepuluh orang ini. Sambil memantau progres ke depannya.

"Masih dalam proses investigasi tentunya dengan aparat penegak hukum dengan kepolisian nanti kita akan lihat progres selanjutnya. Prinsipnya kami akan mendukung proses investigasi oleh pihak kepolisian," tutur Irto.

"Kami akan menunggu investigasi dari pihak - pihak terkait, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini juga sedang melakukan investigasi kita tunggu," lanjutnya.

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di Cibubur, Jawa Barat yang merenggut sepuluh korban jiwa.

Adapun terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina bernomor polisi B 9598 BEH dengan para pengemudi motor dan kendraan roda empat di Jalan Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi, Jawa barat, Senin 18 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya sepuluh orang dinyatakan meninggal dunia.

"Penyidik Subdit Bin Gakkum dan Satlantas Bekasi Kota menetapkan dua tersangka," Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022)

Endra Zulpan menjelaskan, kedua orang yang menyandang status sebagai tersangka, adalah sopir truk Pertamina inisial S dan kernet inisial K.

"Menetapkan dua tersangka, pertama S ini adalah supir truk tangki BBM dan kedua K merupakan kernet tangki BBM tersebut," katanya.

Zulpan menerangkan, penyidik masih terus mendalami penyebab kecelakaan. Dugaan sementara, akibat faktor kendaraan.

"Dugaan sementara penyebab rem blong tetapi tentunya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas akan olah TKP gunakan tim TAA agar menemukan penyebab kongkrit," ujar dia.

Diduga Truk BBM Pertamina Alami Rem Blong

Informasi yang dihimpun, truk BBM milik Pertamina itu mengalami rem blong saat berada di jalan menurun, hingga sopir tak mampu menghentikan laju kendaraannya, sementara di depannya terdapat pengendara lain yang sedang menunggu lampu merah.

Si sopir tidak mampu mengendalikan truk yang ia kemudikan karena Jalan Trasyogi, Cibubur memiliki kontur jalanan yang menurun. Sehingga kendaraan yang ada di depannya diseruduk oleh truk tangki pembawa BBM milik Pertamina tersebut

Sedikitnya, terdapat 12 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kendaraan yang terlibat yakni dua unit roda empat, dan sepuluh unit kendaraan roda dua.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya