Polisi Bekuk Petugas Kebersihan dan ABK yang Cabuli Remaja di Jakut

Polisi menangkap petugas kebersihan dan anak buah kapal (ABK) yang mencabuli dan memperkosa remaja di Jakut. Tindakan biadap tersebut dilakukan di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jul 2022, 10:29 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Seorang remaja diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Pelakunya, JP dan SS ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan diusut setelah menerima laporan dari ibu korban.

Dalam pemeriksaan, orang tua korban menyampaikan, anaknya ISP (16) menjadi korban pemerkosaan oleh JP, petugas kebersihan lepas pantai dan SS selaku petugas travel dan anak buah kapal (ABK) Kapal Penyebrangan ke Pulau Seribu di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. Insiden itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu," kata Puti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Putu menerangkan, tersangka SS dan JP telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

"Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar dia.

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.

Kasus Pencabulan Heboh di Jatim

Sebelumnya juga pernah terjadi pencabulan terhadap banya santriwati. Tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. 

Kendati demikian, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, tetapi polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT.

Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jamaah pesantren setempat. Tersangka MSAT lalu menggugat Kapolda Jawa Timur. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya