Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan alasan lembaganya tak bisa menangani kasus pidana dugaan gratifikasi MotoGP terhadap bekas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Salah satu faktornya pernah memiliki kedekatan.
Adapun Lili Pintauli Siregar hampir tiga tahun menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sebelum ahirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Namun belakangan Lili Pintauli Siregar disorot karena diduga melanggar etik dengan menerima gratifikasi. Dia diduga menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari PT Pertamina.
"Bukannya tidak bisa inisiatif dari pimpinan," ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Alex mengatakan, para pimpinan lembaga antirasuah mengenal dan pernah bekerja bersama Lili Pintauli. Antara Lili dan pimpinan sudah saling mengenal satu sama lain.
Menurut Alx di KPK, ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu. Yang ditakutkan bila KPK mengusut kasus gratifikasi Lili, menurut Alex, KPK nantinya dianggap memiliki konflik kepentingan lantaran mengusut kasus bekas pimpinannya sendiri.
"Kalau pimpinan kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen," kata Alex.
Pimpinan KPK Minta Polri dan Kejagung Tangani Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Krena itu Alexander Marwata mengungkapkan, terkait dugaan penerimaan gratifikas terhadapi Lili Pintauli Siregar lebih baik diusut penegak hukum lainnya, baik Polri meupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan," Alex menambahkan.
Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut telah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan sesaat sidang etik Lili digelar, Senin, 11 Juli 2022 kemarin.
"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," ujar Albertina kepada Liputan6.com dikutip Rabu 13 Juli 2022.
Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.
"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," kata dia.
Advertisement
Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Pengunduran Lili Pintauli Hanya Akal-akalan
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.
Menurut Samad, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di PT Pertamina.
"Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja," ujar Samad dalam keterangannya, Senin 11 Juli 2022.
Samad mengatakan, mundurnya Lili bukan berarti menghapus pemeriksaan dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi. Malah, menurut Samad, KPK harus tetap melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan Lili.
"Sebenarnya kalau pelanggaran itu terindikasi pelanggaran pidana, maka walaupun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi," kata dia.