Jokowi Lawatan ke 3 Negara di Asia Timur, Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menugaskan Wapres Ma'ruf Amin menjadi pelaksana tugas (Plt) Presiden. Hal ini lantaran Jokowi tengah melakukan rangkaian kunjungan kerja ke tiga negara di kawasan Asia Timur yakni, China, Jepang, dan Korea Selatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Jul 2022, 11:03 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 11:03 WIB
Jokowi Perkenalkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersiap memperkenalkan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menugaskan Wapres Ma'ruf Amin menjadi pelaksana tugas (Plt) Presiden. Hal ini lantaran Jokowi tengah melakukan rangkaian kunjungan kerja ke tiga negara di kawasan Asia Timur yakni, China, Jepang, dan Korea Selatan.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Ma'ruf ditugaskan menjadi Plt Presiden dari 25 sampai 29 Juli 2022 atau sampai Jokowi tiba di Indonesia.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerjadan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang,dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyu diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Rabu (27/7/2022).

Dalam keppres ini, dijelaskan bahwa penugasan Plt Presiden tersebut dilakukan untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan. Kendati begitu, Ma'ruf harus meminta izin Jokowi apabila ingin menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan.

"Apabiia dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," jelas diktum kedua.

Adapun Keppres ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ma'ruf diharuskan segara melaporkan pelaksanaan tugas saat Jokowi kembali ke tanah air.

"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaantugas tersebut kepada Presiden," jelas diktum ketiga.

Bilateral

Sebelumnya, Presiden Jokowi melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden China Xi Jinping di Villa 14, Diaoyutai State Guesthouse Beijing, Selasa (26/7/2022). Jokowi disambut oleh Presiden Xi dan keduanya langsung melakukan foto bersama.

Kedua pemimpin menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan bagi kedua negara sekaligus kawasan dan dunia.

“RRT (China) adalah mitra strategis komprehensif Indonesia. Kita harus mengisi kemitraan tersebut dengan kerja sama yang menguntungkan untuk negara kita, dan sekaligus untuk kawasan dan dunia," jelas Jokowi dalam pertemuan bersama Xi Jinping.

Lanjut ke Tokyo

Usai dari Beijing, Jokowi melanjutkan kunjungan ke Tokyo Jepang untuk bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Fumio Kishida dan kalangan bisnis pada 27 Juli 2022. Retno mengatakan Jepang merupakan mitra ekonomi penting dan tradisional Indonesia.

Terakhir, Jokowi akan berkunjung ke Korea Selatan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dan kalangan bisnis pada 28 Juli 2022. Korea Selatan sendiri merupakan mitra penting Indonesia di bidang ekonomi.

Infografis Sorotan 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sorotan 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya