MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT

Pejabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Agu 2022, 10:27 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2022, 10:03 WIB
Sembako
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) . (ACTNews/Abdurrahman Rabbani)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Suhud mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Marsudi menyebut hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungguhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum, kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," ujar Marsudi dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Marsudi mengatakan, dengan ditegakkanya hukum, masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT ini.

"Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka. Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," kata Marsudi.

Lebih lanjut, Marsudi mengimbau masyarakat memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka yang ditahan sebelumnya telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka. Mereka adalah bekas petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan Novariadi Imam Akbari.

"Pada malam hari ini jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).

Whisnu menjelaskan, alasan penahanan terhadap para tersangka tersebut karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti. Sebab ada dugaan para tersangka mencoba menghilangkan barang bukti.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut. Sehingga, kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

"Dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," sambungnya.

Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim

Jenderal bintang satu ini menyebut, penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," sebutnya.

Whisnu memaparkan pihaknya juga dalam waktu dekat akan menggelar jumpa pers terkait kasus ACT ini, beserta dengan barang bukti yang diduga hasil penyelewengan dana masyarakat.

"Nanti akan dilaksanakan minggu depan, bersama dengan barang bukti juga akan disampaikan juga berapa uang yang sudah kita blokir, barang bukti dokumen yang benda tidak bergerak dan benda bergerak, artinya keputusan ini sudah sesuai dengan persangkaan yang disangkakan kepada tersangka tersebut," tutupnya.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan operasional milik ACT sebanyak 56 unit, diantaranya 44 mobil serta 12 motor. Saat ini, barang bukti tersebut sudah ditempatkan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya