Sipol KPU Makin Canggih, Diapresiasi Partai Calon Peserta Pemilu 2024

Lewat aplikasi itu, Hasyim memastikan, KPU dapat dengan mudah memeriksa kelengkapan dokumen partai yang dapat dinyatakan lengkap dan tidaknya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2022, 05:59 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 01:19 WIB
KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kemeja putih) memberikan keterangan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Gede Pasek menyanjung keberadaan sistem informasi partai politik atau Sipol milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, dengan adanya Sipol, partai baru seperti PKN dapat sangat terbantu dalam menyelesaikan prosedur administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Berkat Sipol itu kami sebagai partai baru merasa dipandu betul. Kami dipaksa jadi partai modern dan dari situ kami bekerja,“ kata Pasek di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Sipol adalah aplikasi yang dirancang oleh KPU sebagai wadah pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Lewat aplikasi itu, Hasyim memastikan, KPU dapat dengan mudah memeriksa kelengkapan dokumen partai yang dapat dinyatakan lengkap dan tidaknya.

“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 durasi paling cepat untuk memeriksa kelengkapan dokumen memerlukan waktu kurang lebih 8 jam. Namun, dengan pemutakhiran aplikasi Sipol pada Pemilu 2024, durasi pemeriksaan bisa menjadi lebih cepat dua kali lipat.

“Dengan SIPOL jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun yang lalu, yakni 4 jam untuk memeriksa dokumen hingga ke berita acara dan status pendaftarannya,” Hasyim menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berkas PKN Lengkap

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, berkas administrasi yang dibawa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada hari ini lengkap. Artinya, dengan demikian PKN berkah melanjutkan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dalam tahap verifikasi administrasi.

"Tanggal 2 Agustus jam 2 siang, PKN telah mendaftarkan diri dan tadi sebelum jam 5 kami telah melakukan pengecekan dokumennya. PKN dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok hari," kata Idham di Kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Idham menjelaskan, verifikasi administrasi adalah proses lanjutan sebelum tahap akhir yakni verifikasi faktual. Dia memastikan, KPU akan menggunakan aplikasi sistem partai politik (Sipol) sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," jelas Idham.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya