Liputan6.com, Jakarta Duta Peradilan Indonesia 2022, ajang pemilihan anak muda terbaik dengan latar belakang pendidikan hukum atau syariah sebagai Duta Peradilan Indonesia telah memiliki 8 finalis yang akan mengikuti karantina di Jakarta.
Melalui seleksi dan penjurian yang ketat yang berlangsung pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu, dari sebelumnya ada 20 finalis, tim dewan juri akhirnya memilih 8 finalis untuk mengikuti karantina dan tahapan selanjutnya di Duta Peradilan Indonesia 2022.
Tim Dewan Juri dalam seleksi tersebut adalah Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun; dan Pakar Public Speaking, Eva Alicia.
Advertisement
Berikut 8 finalis Duta Peradilan Indonesia 2022 yang siap menuju Grand Final.Â
ÂÂÂView this post on Instagram
- Agiel Anastasya Putri (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi)
- Danang Rizky Fadilla Amanta (Universitas Ahmad Dahlan)
- Deden Rafi Syafiq Rabbani (Universitas Padjadjaran)
- Ecxel Arya Pratama (Universitas Jenderal Soedirman)
- Ernalinda Ndakularak (Universitas Kristen Wira Wacana Sumba)
- Hifsila Bintang Fortuna (Universitas Tanjungpura Pontianak)
- Jonathan Albert Nicolas (Universitas Indonesia)
- Ridea Oktavia (Universitas Syiah Kuala)
Pembekalan dan Karantina
Selanjutnya, ke-8 finalis Duta Peradilan Indonesia akan mengikuti pembekalan dan karantina selama 8 hari di Jakarta. Untuk kemudian mengikuti Grand Final dan Pengukuhan Duta Peradilan Indonesia pada 18 Agustus 2022 mendatang. Dalam acara ini, akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly.
Nantinya, Sang Duta Peradilan Indonesia 2022 terpilih mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022, sekaligus meraih hadiah uang tunai sebesar Rp25 juta dan sertifikat. Sementara itu, 7 finalis lainnya meraih uang tunai masing-masing sebesar Rp 5 juta.Â
Kemudian tahap berikutnya adalah Grand Final dan Pengukuhan Duta Peradilan Indonesia. Sang Duta nantinya akan mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022. Selain itu juga ada sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua MA. Uang tunai sebesar Rp25 juta net untuk Duta Peradilan Indonesia, dan uang masing-masing sebesar Rp5 juta untuk 7 finalis.
Â
(*)
Advertisement