Respons Polri soal Beredar Rekaman CCTV Sebelum Brigadir J Dibunuh

Beredar rekaman video dari CCTV yang memperlihatkan aktivitas sebelum Brigadir J meninggal dunia, akibat dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2022, 17:43 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 17:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait kabar penangkapan dan penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Dedi Prasetyomenyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Namun tidak merinci sampai kapan penahanan tersebut dilakukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Beredar rekaman video dari closed circuit television (CCTV) yang memperlihatkan aktivitas sebelum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia, akibat dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita kamera dan rekaman CCTV terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Jadi gini, saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Kamis (11/8/2022).

"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sama halnya pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah," sambungnya.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, untuk rekaman CCTV yang sempat beredar di masyarakat, saat ini masih diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, nantinya, kasus ini akan diungkap secara terang benderang kepada publik pada saat persidangan kasus tewasnya Brigadir J itu digelar.

"Itu kan nanti akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," ungkapnya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua alias J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruh alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Komnas HAM Kantongi DVR CCTV dan Hasil Uji Balistik Tewasnya Brigadir J

Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkap, hasil pemeriksaannya terhadap tim laboratorium forensik (Labfor) Polri, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, dari total 5,5 jam pemeriksaan, Komnas HAM mendapatkan informasi dari lima Digital Video Recorder atau DVR.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden dugaan pelecehan ke Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Yang pertama soal DVR Kaitannya dengan rekaman CCTV jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2022.

Senada, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, pihaknya menanyakan dengan detail tentang bagaimana Labfor memeriksa DVR tersebut.

"Kita diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup detil (rusaknya bagaimana), bagaimana mereka melakukan proses terhadap DVR," rinci Anam.

Tidak hanya soal DVR, Anam juga mengungkap pihaknya telah menerima hasil uji balistik terkait kasus penembakan Brigadir J. Mulai dari residu peluru yang ditembakkan, jumlah senjata, hingga nomor registrasi senjata yang diduga digunakan dalam insiden terkait.

"Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," kata Anam.

Meski begitu, belum ada hasil final dalam pemeriksaan bertahap yang diawali dari keterangan keluarga Brigadir J di Jambi, pikah Dokes, Ajudan hingga Labfor. Anam mengaku, pihaknya masih menunggu keterangan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lain untuk diperiksa.

“Nanti hasil akhir (kesimpulan) akan disampaikan saat rekomendasi,” Anam menutup.

Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J
Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya