Inilah Materi Orasi dari 8 Finalis Duta Peradilan Indonesia 2022

Mereka juga akan memberikan orasi pada babak grand final yang akan digelar pada 18 Agustus 2022.

oleh Fachri pada 13 Agu 2022, 13:30 WIB
Diperbarui 13 Agu 2022, 13:26 WIB
Duta Peradilan Indonesia
Duta Peradilan Indonesia/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 8 finalis Duta Peradilan Indonesia sudah terpilih. Mereka yang terpilih adalah anak-anak muda terbaik dengan latar belakang studi hukum atau syariah dari seluruh Indonesia. Mereka juga akan memberikan orasi pada babak grand final yang akan digelar pada 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, 8 finalis telah melalui seleksi dan penjurian ketat yang berlangsung pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu, dari sebelumnya ada 20 finalis, tim dewan juri akhirnya memilih 8 finalis. 

Tim Dewan Juri dalam seleksi tersebut adalah Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun; dan Pakar Public Speaking, Eva Alicia.

Melalui ajang ini, D.Y. Witanto berharap Duta Peradilan bisa menjadi jembatan antara Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan dengan masyarakat.

"Tentunya Duta Peradilan Indonesia ini bisa menjadi jembatan antara Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan dengan masyarakat. Karena dengan adanya peran mahasiswa/mahasiswi untuk bisa mensosialisasikan tugas dan fungsi Mahkamah Agung itu tentunya akan lebih diterima oleh masyarakat, sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri," katanya.

8 Materi Orasi

Duta Peradilan 2022.
Materi orasi 8 finalis Duta Peradilan Indonesia 2022. (Dok. Instagram/Dutaperadilan.id)

Dalam grand final yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2022, seluruh finalis Duta Peradilan Indonesia akan membawakan materi orasi. Materi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dewan juri untuk memilih siapa yang akan menjadi Duta Peradilan Indonesia 2022.

Penasaran dengan materi orasi apa yang akan dibawakan seluruh finalis di grand final nanti? Berikut daftarnya!

  1. Agiel Anastasya Putri dari STIH Litigasi akan membawakan orasi Perma tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
  2. Danang Rizky Fadilla Amanta dari Universitas Ahmad Dahlan akan membawakan orasi tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UUTPK.
  3. Deden Rafi Syafiq Rabbani dari Universitas Padjajaran akan membawakan materi orasi Perma tentang Gugatan Sederhana.
  4. Ecxel Arya Pratama dari Universitas Jenderal Soedirman akan membawakan materi orasi Perma tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik dalam Perkara Pidana.
  5. Ernalinda Ndakularak dari Universitas Kristen Wira Wacana Sumba akan membawakan orasi dengan tajuk Perma tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  6. Hifsila Bintang Fortuna dari Universitas Tanjungpura Pontianak akan membawakan materi orasi Perma tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
  7. Jonathan Albert Nicolas dari Universitas Indonesia akan membawakan orasi Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
  8. Ridea Oktovia dari Universitas Syiah Kuala akan membawakan orasi Perma tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Itula 8 materi orasi yang akan dibawakan oleh 8 finalis Duta Peradilan Indonesia. Kira-kira materi orasi apa yang bakal mengguncang grand final di 18 Agustus 2022 nanti?

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya