5 Pernyataan Terkini LPSK Terkait Kasus Bharada E

Bharada E atau Richard Eliezer. tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, resmi diberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Agu 2022, 12:09 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 12:09 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer. tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, resmi diberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bharada E kini resmi sebagai pihak terlindung. Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Senin 15 Agustus 2022.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," ujar Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.

Hasto menjelaskan, dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.

Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tutur Hasto.

Menurut Hasto, perlindungan kepada Bharada E juga penting dilakukan agar yang bersangkutan tidak kembali mengubah keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.

Sementra itu menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, kondisi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat ini dalam kondisi baik.

Berikut sederet pernyataan terkini LPSK terkait kasus Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Bharada E Resmi Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan penuh sebagai justice collaborator terhadap Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E sebagai pihak terlindung.

"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.

Dengan resminya perlindungan yang diberikan kepada Bharada E, maka status terlindung darurat yang sebelumnya disematkan kepada yang bersangkutan telah resmi dicabut dan menjadi terlindung penuh.

"Oleh karena itu perlindungan darurat yang kita berikan dua hari lalu kita cabut. Dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk buka darurat lagi," sebut Hasto.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


2. Alasan Bharada E Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK

Bharada RE atau Richard Eliezer (dua dari kiri) penuhi panggilan Komnas HAM
Bharada RE atau Richard Eliezer (dua dari kiri) penuhi panggilan Komnas HAM. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Hasto menjelaskan bahwa perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan kepada Bharada E dikeluarkan LPSK, karena melihat situasi kondisi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sudah berjalan.

"Atau pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK itu biasanya kita berikan perlindungan darurat. Dan iya perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.

Adapun alasan dikabulkannya permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator. Lantaran, adanya ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.

"Jadi ancaman itu dari sisi bahwa yang bersangkutan ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa didalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tutur Hasto.

Adapun pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK

 


3. LPSK Pastikan Keselamatan Bharada E Dijaga 24 Jam

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hasto mengatakan, LPSK bakal memastikan keselamatan dan keamanan Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menambahkan, pengamanan yang dilakukan dengan menempatkan tenaga pengawalan untuk mengawasi Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Untuk memastikan agar yang bersangkutan aman, selamat dan sebagainya. Dan bisa setiap saat apabila ada proses terhadap Bharada E ini, ada proses hukum, LPSK terinformasi," kata Hasto.

 


4. LPSK Pastikan Kondisi Bharada E dalam Keadaan Baik

Bharada RE atau Richard Eliezer (dua dari kiri) penuhi panggilan Komnas HAM
Bharada RE atau Richard Eliezer (dua dari kiri) penuhi panggilan Komnas HAM. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kendati demikian, Hasto mengatakan bahwa saat ini kondisi Bharada E telah aman dan bisa dipastikan terbebas dari segala tekanan maupun ancaman. Meskipun, dia melihat potensi dua faktor ancaman itu masih bisa terjadi.

"Sudah tidak ada. Tetapi karena kasusnya adalah kasus relasi kuasa, tentu itu potensial," jelas Hasto.

Senada, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menggambarkan bahwa kondisi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat ini dalam kondisi baik.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," ucap Edwin.

Bahkan, Edwin mengatakan jika keberadaan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta telah mendapatkan keamanan yang ketat demi menjaga keselamatannya.

"Pengamanan di tahanan Bareskrim juga cukup maksimum," ungkap dia.

 


5. LPSK Belum Berikan Perlindungan Keluarga Bharada E

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E keluar dengan pengawalan dan tanpa mengucapkan apapun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara untuk perlindungan kepada keluarga Bharada E, Edwin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari keluarga.

Karena, kata dia, belum ada permohonan yang masuk secara resmi ke LPSK.

"Bisa berikan perlindungan kepada keluarga E. Tapi kami belum dapat info bahwa keluarga ini ada dalam kondisi membahayakan. Kalau ada surat itu blm ditujukan ke LPSK tapi akan kami komunikasikan dengan pengacara E dan E nya. Kalo perlu direlokasi ke tempat aman. Ini masih perlu koordinasi," tegas Edwin.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya