Liputan6.com, Jakarta Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, saksi dihadirkan untuk periksaan etik Irjen Ferdy Sambo bertambah menjadi 15 orang saksi.
“Saya mau update untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari patsus Brimob, dengan inisial HK, BA, AN, S, BH. Mereka hadir bersamaan dengan FS,” kata Nurul di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Nurul menambahkan, tambahan saksi datang berasal dari sejumlah anggota yang ditempatkan khusus di Provos dengan total jumlah lima anggota. Mereka adalah RS, AR, ACN, CP, RS.
Advertisement
“Sisanya mereka yang ditempatkan di tempat khusus Bareskrim, yaitu RR, KM, RE dan dua orang saksi dari luar yang tidak ditempatkan di penempatan khusus yaitu HM dan MB. Namun mereka dihadirkan melalui zoom,” jelas Nurul.
Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan mendalami tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Ferdy Sambo melalui keterangan para saksi tersebut.
Terkait jalannya persidangan, Dedi memastikan dilakukan semi terbuka. Artinya, pembukaan sidang diizinkan untuk diliput dan dilihat publik. Namun untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup. Kemudian, baru pada saat vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.
"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak (tertutup). Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," Dedi menandasi.
Sidang sendiri sudah dimulai pada pukul 9.30 WIB, Ferdy Sambo hadir dan menyatakan siap untuk mengikuti jalannya persidangan. Dia hadir dengan berseragam dinas polri lengkap dengan pangkat bintang dua di pundak.
Isi Surat Ferdy Sambo Permintaan Maaf ke Polri dan Seniornya
Beredar surat permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini jenderal bintang dua ini sudah menjadi tersangka di kasus tersebut.
Saat dikonformasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish membenarkan bahwa surat yang beredar ke publik ini adalah permintaan maaf dari kliennya.
"Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Adapun surat yang dibuat oleh Ferdy Sambo tersebut lengkap dengan materai dan dibubuhi tanda tangan miliknya.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang kode etik ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua"
Advertisement
Penampakan Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Etik
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang persidangan kode etik di Gedung Mabes Polri Jakarta. Jenderal bintang dua datang dengan berseragam lengkap dengan pangkat jenderal bintang duanya saat menghadap majelis persidangan.
Terlihat, sidang dimulai pukul 09.30 WIB, saat datang, Ferdy Sambo terlihat tenang dan dapat menjalani persidangan.
Diketahui, Sambo sudah berstatus tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Terkait jalannya sidang, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sambo akan dihadirkan secara fisik di ruang sidang. Sidang pun akan menghadirkan sejumlah saksi dan akan diputuskan setelah sidang selesai. Namun demikian, jalannya sidang akan berjalan tertutup.
"Iya sidang FS secara tertutup dan akan ditentukan hari ini juga (putusan) sesuai dengan perintah Pak Kapolri," kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dedi memastikan pembukaan sidang diizinkan untuk diliput. Namun untuk materi dan jalannya sidang akan berjalan tertutup dan pada vonis atau putusan, sidang diperbolehkan lagi untuk disiarkan secara terbuka.
"Kita akan memberikan kesempatan untuk meliput pembukaan sidang tapi materi tidak (tertutup). Tapi pas vonis juga akan bisa diliput juga dengan visual dan audio," Dedi menandasi.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Bersama istrinya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara, untuk Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, berkas perkaranya Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022. Bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.