Liputan6.com, Jakarta Bidang Propam Polda Metro Jaya memeriksa Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.
Pemeriksaan itu pun dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Dia mengatakan, pemeriksaan berkaita dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota mereka.
Baca Juga
"Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Advertisement
Fadil menepis kabar yang beredar bahwa pemeriksaan mereka karena penanganan kasus narkoba. Fadil menyebut, ini bagian dari proses pembenahan.
"Tidak benar karena kasus narkoba," ujar dia.
Fadil mengungkapkan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut masih dilakukan. Pemeriksaan ini menjadi proses pembenahan kepolisian di bawah Polda Metro Jaya.
"Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ungkapnya.
Namun demikian, Fadil Imran juga belum memberikan penjelasan lebih detail terkait bentuk penyalahgunaan apa, sehingga Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dua anggota polisi tersebut.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap polisi bukan kali ini saja. Sebelumnya Bareskrim Polri telah memeriksa 97 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Salah satu pejabat yang telah ditetapkan tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari 97 anggota Polri tersebut, 35 orang diantaranya melakukan pelanggaran kode etik profesi. Mereka terdiri 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Â
Â
Kapolri: 97 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," jelas dia.
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.
"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan. Â
Advertisement
Oknum Polisi Nakal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengintervensi penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J. Sebab itu, penanganan awal pun menjadi tidak profesional.
"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Atas dasar itu, maka penjelasan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun menyesuaikan dengan hasil temuan penyelidikan yang telah diintervensi Ferdy Sambo tersebut.
"Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap PC (Putri Candrawathi)," jelas dia.