Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan terdapat satu reka adegan yang tidak dimainkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Adegan tersebut merupakan ketika Brigadir J yang hendak membopong istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga
"Iya (adegang membopong itu) di Magelang," ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis, (1/9/2022).
Advertisement
Kejadian membopong tersebut terjadi pada 4 Juli 2022. Dalam keterangannya, Anam mengatakan, kejadian itu berbeda dengan temuan Komnas Perempuan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri saat di Magelang
"Yang dibopong itu adalah reka adegan yang terjadi di tanggal 4 bukan 7 (Juli)," terangnya.
Sedangkan untuk kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi pada 7 Juli. Namun, Anam enggan menjelaskan lebih lanjut kasus membopong itu.
"Tetapi itu (adegan membopong) memiliki satu rangkaian perstiwa yang juga penting gitu ya. Soal terkait tanggal 7 itu ke Komnas Perempuan saja," bebernya.
Singgung soal Kejadian Pembopongan
Sebelummya, Anggota Komisi III Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengonfirmasi ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ihwal motif pembunuhan yang dilakukan Ferdi ke Brigadir J. Ia menyinggung kejadian Brigadir J yang mencoba membopong Putri masuk ke dalam kamar.
"Tanggal 4 Juli ada kejadian di mana Brigadir Yosua pada siang hari si Putri tidur di sofa, di ruang tamu, lalu kemudian datang Brigadir J ingin membopong, angkat Putri masuk dalam kamar. Lihat kejadian itu si Kuat membentak si Brigadir J tidak melakukan itu dan tidak menyentuh Ibu dan mengurungkan niatnya," terang Sudding dalam RDP antara Komisi III DPR RI bersama dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu, 24 Agustus 2022.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement