Liputan6.com, Jakarta - Keputusan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi sorotan.
Desakan terhadap Polri untuk menahan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini terus menguat, kendati penyidik telah menyampaikan pertimbangannya. Penyidik Bareskrim Polri beralasan tidak menahan Putri Candrawathi karena tiga pertimbangan, yakni kesehatan, kemanusiaan, dan memiliki anak bayi di bawah tiga tahun (batita).
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kebijakan polisi tidak menahan Putri Candrawathi sebagai perempuan berhadapan hukum (PBH) seharusnya juga berlaku kepada semua wanita dengan kondisi yang sama.
"Jadi sebenarnya ini bukan keistimewaan, tapi semestinya berlaku untuk semua PBH yang sedang maternitas (fungsi seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi merdeka.com, Minggu (4/8/2022).
Siti menyampaikan, bahwa pihaknya juga melakukan hal sama kepada para wanita yang berhadapan dengan hukum. Komnas Perempuan selalu berusaha memberikan perlindungan dan advokasi apabila sedang maternitas.
"Terhadap kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk PBH yang sedang menjalani maternitas seperti kasus petani perempuan di Jambi, juga di NTT. Kami merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan berbasis rutan," ucapnya.
Siti lantas menyoroti mengapa dalam praktiknya kerap kali ada perbedaan dalam proses penahanan. Menurutnya, hal ini terjadi karena tidak adanya mekanisme kontrol untuk proses penahanan, tetapi hanya ada pengujian dalam gugatan praperadilan.
"Dalam HAM, penahanan itu harus diuji sah atau tidaknya oleh hakim pendahuluan. Karena KUHAP tidak mengatur juga ada perbedaan pemahaman di kepolisian, maka keberlakuannya berbeda," ucapnya.
Siti mengatakan bahwa perbandingan kasus terhadap Putri yang tidak ditahan harus dipahami masih sebagai tersangka, bukan terpidana yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Apabila sudah dijatuhi pidana di pengadilan, maka semua perempuan dapat membawa anaknya ke penjara sampai dengan usia 3 tahun. Setelah 3 tahun dipisahkan sampai si ibu menyelesaikan pidananya.
Dengan demikian, maka Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak-hak anak yang ikut ibunya menjalani pidana.
"Saya memahami rasa ketidakadilan publik, tapi kita juga harus melihat aturan hukum dan keterbatasannya," kata Siti menandaskan.
Desakan Putri Ditahan
Sebelumnya desakan sejumlah masyarakat mengemuka ketika mengetahui Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak dijebloskan ke penjara. Padahal, status tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melekat terhadapnya.
"Tapi itu kebijakan dari penyidik mau (istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi) ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," kata Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menanggapi tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sedangkan, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan sikap Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bambang mengatakan, keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan. "Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang.
Sementara, Kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara perihal tidak dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi alias PC oleh kepolisian. PC merupakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus, tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir begitu," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
"Apakah perlakuan yang sama berlaku nggak dengan wanita yang lain?" sambungnya.
Namun, apabila hal itu dilakukan sama oleh orang lain maka dapat dikatakan adil. "Tetapi kalau ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo ya celakalah tetapi banyak wanita lain yang hamil tua baru melahirkan juga ditahan bagaimana dong? Apakah itu bukan manusia?," tegasnya.
Advertisement
Dalih Kemanusiaan
Adapun pihak kepolisian telah memaparkan alasan subjektif penyidik yang digunakan, yakni, atas nama kemanusiaan karena Putri Candrawathi masih memiliki balita.
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," demikian Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9) lalu.
Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. "Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.
Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. "Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com