Mempertanyakan Manfaat Komnas HAM Sebut Ada Pelecehan ke Putri Candrawathi

Komnas HAM disorot usai menyatakan ada pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Sep 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2022, 13:34 WIB
Banner Infografis Kontroversi Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Kontroversi Penangguhan Penahanan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta Pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Magelang oleh almarhum Brigadir J menuai pro kontra.

Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pernyataan Komnas HAM itu tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, menurut dia, setiap orang maupun kelompok bebas memberikan persepsi masing-masing.

"Sebetulnya saya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada," ujar Reza dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Sabtu (3/9/2022).

Hanya saja, Reza mempertanyakan manfaat dari pernyataan Komnas HAM tersebut. Pasalnya, sebagai seorang psikologi forensik, Reza tak percaya adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.

"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas HAM melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada," kata dia.

Menurut dia, apapun pernyataan Komnas HAM, tetap saja dugaan itu tak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, terduga pelaku pelecehan, yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir Y tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," kata dia.

 


Pernyataan Komnas HAM itu sangat menguntungkan Putri Candrawathi

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Begitu pula dengan Putri Candrawathi, menurut Reza, meski Putri mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, namun tetap tak akan mendapatkan hak layaknya korban.

"Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," kata dia.

Menurut dia, pernyataan Komnas HAM itu sangat menguntungkan Putri.

"Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata dia.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.

"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.

"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar dia.


Daftar Ibu-Ibu yang Tetap Ditahan Meski Punya Anak

Berbeda nasib dengan Putri, beberapa ibu tetap ditahan meski memiliki anak kecil. Bahkan, ada yang sampai melahirkan di dalam penjara, berikut para ibu yang ditahan meski memiliki anak kecil.

 

1. Vanessa Angel

Almarhum Vanessa Angel diketahui sempat ditahan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Barat lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Vanesha diamankan bersama sang suami.

Saat itu kondisi vanesha tengah hamil. Lantaran hasil tes urinenya negatif, vanessa menjadi tahanan rumah, sementara sang suami ditahan lantaran hasil urinenya positif.

Dalam kasus ini Vanessa divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat divonis, Vanessa sudah memiliki anak berusia 4 bulan.

Alhasil, Vanessa harus berpisah dengan sang anak lantaran harus menjalani hukuman badan.

 

2. Angelina Sondakh

Aktris yang juga mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh juga menjadi salah satu ibu yang harus rela berpisah dengan sang anak yang berusia 2 tahun lantaran terjerat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Saat itu, Angie -sapaan Angelina Sondakh- tak bisa menjadi tahanan kota meski baru saja ditinggal suaminya Adjie Massaid yang meninggal. Sang anak yang belum berusia tiga tahun saat itu harus rela ditinggalkan Angie ke tahanan dan ditinggal meninggal sang ayah.

Dalam kasus ini, Angie pun divonis 10 tahun penjara.

 

3. Baiq Nuril

Baiq Nuril, seorang guru perempuan dijerat atas pelanggaran Undang-undang ITE lantaran merekam percakapan mesum sang kepala sekolah. Baiq dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Dia divonis 6 bulan penjara di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018. Saat kasus ini bergulir Baiq memiliki anak berusi 7 tahun.

Saat itu eksekusi terhadap Baiq ditunda oleh kejaksaan meskipun telah berstatus hukum tetap atau inkracht. Beruntung Baiq mendapat amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi sehingga tidak harus merasakan masa penahanan 6 bulan.

 

4. Nikita Mirzani

Nikita Mirzani menjadi salah satu ibu yang ditahan meski memiliki anak. Dia dijemput paksa aparat Polres Jakarta Selatan pada awal Januari 2020 karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani ditahan usai dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi. Saat ditahan, Nikita tengah memilki anak balita.

Bahkan, dua tahun berikutnya, pada 2022, Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Anak bungsunya yang masih berusia 9 bulan ikut menginap di Polres Metro Jakarta Selatan.

 

5. Sheila Marcia

Sheila Marcia juga sempat ditahan ketika ia sedang hamil 2 bulan. Ia masuk penjara lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 September 2009.

Saat bebas, 10 Februari 2010 perut Sheila makin membesar lantaran usia kehamilannya memasuki 8 bulan.

 

6. Hamil dan Melahirkan di Lapas Tanjung Gusta

Dewi, seorang ibu yang melahirkan dan membesarkan anaknya di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Dia ditahan pada 2016 karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Dewi mengaku kesulitan harus membesarkan sang anak di dalam penjara. 

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya