6 Kader GPI Sweeping Kendaraan Pelat Merah saat Demo BBM Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya langsung menahan enam kader GPI yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi sweeping kendaraan pelat merah saat demo BBM naik di kawasan Patung Kuda, Jakpus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Sep 2022, 13:05 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2022, 13:05 WIB
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Berujung Ricuh
Ilustrasi demo BBM - Dalam kerumunan massa terlihat asap hitam bekas ban terbakar saat aksi unjuk rasa atau demo BBM naik di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (5/9/2022). Dalam aksi ini, para mahasiswa tersebut mendesak Presiden Jokowi untuk menurunkan harga BBM bersubsidi, yang baru saja naik pada akhir pekan lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak enam orang kader Gerakan Pemuda Islam (GPI) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya buntut aksi pengadangan dan sweeping kendaraan pelat merah.

Mereka melakukan sweeping kendaraan pelat merah saat menggelar aksi demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2022) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, penyidik mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status hukum enam orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Zulpan menerangkan, enam orang tersebut langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaannya melanggar Pasal 170 KUHP. "Sangkaannya 170 KUHP," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk demo BBM agar mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Hargailah, pengguna jalan lain.

"Ada juga norma-norma yang harus kita patuhi. Di antaranya bagaimana kita menghargai orang lain yang berkendara jangan sampai kendaraannya kita hentikan kita rusak kita sandera dan sebagainya tentunya itu suatu pelanggaran," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mobil Wapres Diadang Peserta Demo BBM di Palembang

Kibarkan Bendera Merah Putih, Pegawai Istana Lepas Rombongan Jokowi ke Gedung Parlemen
Mobil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bersiap menuju gedung DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi-Ma'ruf Amin kembali dilantik sebagai Presiden-Wapres RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gelombang aksi demo menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) terjadi di berbagai daerah Indonesia, termasuk di Palembang, Sumatera Selatan.

Iring-iringan rombongan kendaraan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sempat diadang massa demo BBM naik saat melintasi Jalan Simpang 4 Charitas Palembang, Rabu (07/09/2022).

Rombongan Wapres saat itu hendak menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk kembali ke Jakarta usai melakukan agenda kunjungan kerja selama dua hari di Sumsel.

Dalam video yang beredar, nampak massa yang sedang berdemonstrasi menolak kenaikan harga BBM berteriak dan mendekat ke arah rangkaian mobil rombongan Wapres. Bahkan salah seorang peserta demo BBM sempat mengadang salah satu mobil iring-iringan Wapres.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menyatakan bahwa perjalanan Ma’ruf Amin tetap berjalan normal. Walaupun sedikit tersendat namun tetap dapat berjalan lancar, khususnya berkat bantuan pengamanan dari jajaran tim pengaman wilayah.

“Perjalanan Wakil Presiden dari tempat acara ke bandara berjalan lancar. Tersendat sedikit karena ada demonstrasi itu biasa. Pihak keamanan sudah melakukan pengaturan dengan baik. Dan karena pengaturan tersebut Wapres bisa melanjutkan perjalanan dengan baik,” kata Masduki dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Menurut Masduki, Ma’ruf menilai demonstrasi merupakan bagian dari implementasi negara demokrasi, sehingga dapat dilakukan secara tertib dan tidak anarkis.

“Ini adalah negara demokrasi, siapa saja boleh menyampaikan aspirasi, yang penting berlangsung secara tertib, tidak melanggar peraturan, dan tidak terjadi anarkis,” ungkap Masduki.

Lebih lanjut Masduki menambahkan, Ma’ruf menilai bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak yang dimiliki oleh warga negara.

“Demonstrasi mahasiswa ataupun demonstrasi lain itu adalah hak warga negara,” tutur Masduki.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya