Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan para pemangku kepentingan masih mengkaji pengaturan jam masuk kantor, guna mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di Jakarta..
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman di Jakarta, Minggu 18 September 2022.
Latif mengatakan pengaturan jam masuk kantor tersebut harus dibahas dengan pemangku kepentingan agar bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
Advertisement
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," ujarnya.
Baca Juga
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," tutur Riza.
Â
Atasi Kepadatan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengusulkan pengaturan jam kerja perkantoran DKIÂ Jakarta. Hal ini sebagai solusi mengatasi kepadatan kendaraan pada jam-jam sibuk.
"Kita koordinasikan dengan instansi terkait mudah-mudahan ini bisa mengurangi kepadatan di jam 6 sampai jam 9 saja. Tapi pergerakan kendaraan menyebar dan tetap terjadi kelancaran," kata Latif.
Latif menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian sederhana terkait kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta. Kepadatan arus lalu lintas pada pagi hari biasanya terjadi pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Sementara itu, dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB ruas jalan di DKI Jakarta kembali lenggang.
"Karena seluruh kegiatan mayarakat di mulai rata-rata jam 7, jam 8, jam 9 jadi mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah dengan waktu yang bersamaan sehingga pada saat di sini (Jakarta) akan ketemu jam yang sama," ujar dia.
Â
Advertisement
Undang Stakeholder
Karena itu, Larif berencana mengadakan rapat dengan mengundang sejumlah stakeholder terkait. Ini guna membahas bagaimana mengatur aktivitas mayarakat. Utamanya terkait jam kerja.
"Misal yang bidang kritikal mulai jam berapa, bidang esensial jam berapa itu akan mengatur sehingga tidak semua berkutat dengan jam yang sama," ujar dia.
"Pulangnya juga demikian kan mereka ada ketentuan 8 jam kerja. Nah sehingga mereka pun pulang tidak bersama-sama. Sekarang kan mulai jam 16.00 WIB samapai 20.00 WIB ini kan terjadi kepadatan yang luar biasa," sambung dia.
Latif mencontohkan misalnya karyawan masuk pada jam 7 maka waktu pulang jam 14.00 WIB. Pun demikian jika karyawan masuk kantor pada jam 8 pulang maka pulang pada jam 3. Jadi tidak pulang secara bersamaan.
"Ini masih kita rapatkan. Nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait," ujar dia.