Sekap ABG untuk Dijadikan PSK, Muncikari dan Rekannya Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penyekapan seorang anak baru gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Sep 2022, 14:21 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penyekapan seorang anak baru gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Adapun, keduanya adalah EMT (43) dan RR alias Ivan (19) yang baru-baru ini ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT (43) dan RR alias Ivan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis soal penyekapan itu, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut dia, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari telapor menjadi tersangka. Dia mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.

"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan.

Pada kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

 


Dijanjikan Upah hingga Rp 500 Ribu

Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya tak demikian.

"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.

Polisi pun telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkordinasi P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya