Maksimalkan Perlindungan Migran, BP2MI Dinilai Butuh Tambahan Anggaran

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2022, 09:04 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 07:03 WIB
BP2MI saat melepas PMI yang akan ke Korea Selatan di Graha Insan Cita, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihant
BP2MI saat melepas PMI yang akan ke Korea Selatan di Graha Insan Cita, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021.

Prestasi ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma.

“Predikat WTP ini merupakan bukti bahwa selama ini BP2MI bekerja serius menyelesaikan berbagai persoalan yang sangat kompleks terkait pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Stefanus dalam keterangan tertulisnya., Jumat (23/9/2022).

“Kiprah dan langkah-langkah yang diambil BP2MI, kami sudah melihat secara langsung bagaimana bentuk perlakuan sebuah Lembaga negara kepada Pekerja Migran yang notabene merupakan pahlawan Devisa," kata Gusma.

Namun yang disayangkan menurut Gusma anggaran tahunan BP2MI selama ini kecil bila dibandingkan dengan tugas dan tanggung jawab BP2MI menjaga dan melindungi pekerja migran Indonesia di seluruh dunia.

"Apalagi dalam memerangi sindikasi PMI Ilegal yang sangat masif," lanjutnya.


Tambahan Anggaran

Sehingga, kata Gusma, Pemuda Katolik mendorong agar BP2MI mendapatkan penambahan anggaran,

Anggaran tahun 2021 hanya Rp316 miliar, tahun 2022 hanya Rp304 miliar dan rata-rata BP2MI memperoleh anggaran sekitar Rp300 miliar per tahunnya.

Faktor-faktor risiko bunuh diri
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya