Cagar Alam Mutis Timau di NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional

Perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional

oleh Ola Keda diperbarui 03 Okt 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 08:00 WIB
Taman Nasional Mutis Timau, NTT. (Foto: Ola Keda)
Taman Nasional Mutis Timau, NTT. (Foto: Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan Cagar Alam Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) berubah status menjadi Taman Nasional.

Taman nasional ini menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang perubahan fungsi pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional.

Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau telah dilakukan pada Minggu 8 September 2024 lalu oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya secara virtual.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyatmoko hadir langsung di Mutis didampingi Kepala BKSDA NTT Arief Mahmud, Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Sipa serta perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Kupang hingga penjabat di Kementerian LHK.

Setyawan menyebut perubahan status itu sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan, dan Kabupaten Timur Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar.

Menurut dia, Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu).

Ampupu merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di Nusa Tenggara Timur. Ampupu adalah tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektorat.

Selain itu, Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi, 8 spesies mamalia di antaranya adalah Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya