Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) hingga manajer PT Waskita Karya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga
Ada lima saksi yang diperiksa, mereka adalah I Gusti Ngurah Putra (IGNP) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2018-2020, Muhammad Choliq (MC) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008-2018, dan Yessica Meiliana (YM) selaku Sekretaris Agus Sugiono.
Advertisement
Kemudian Dana Pradipta (DP) selaku General Manager Human Capital PT Waskita Karya, dan Gita Listiningtyas (GL) selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero).
"Seluruhnya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020," kata Ketut.
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 26 Juli 2022.
Adapun empat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
4 Tersangka Ditahan
Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan, yakni AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba, BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
"Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," kata Ketut.
Adapun posisi kasus, lanjut Ketut, PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001, perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ketut menandaskan.
Advertisement