DPR Akan Uji Kelayakan dan Kepatutan 2 Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

DPR telah menerima surat presiden berisi dua nama calon pimpinan KPK yang akan menggantikan Lili Pintauli Siregar.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2022, 14:43 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 14:39 WIB
FOTO: DPR Anggarkan Rp 4,5 M untuk Pengecatan Dome Gedung Kura-Kura
Pemandangan Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura disebut sudah mengalami kerusakan seperti mengelupas, catnya mulai pudar, dan menyebabkan kebocoran sehingga dirasa perlu diperbaiki. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.

"Dalam pikiran kami, terus terang ini belum kita putuskan karena memang penugasannya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III, itu tentu kami akan mengadakan kembali fit and proper test," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

DPR telah menerima surat presiden berisi dua nama calon pimpinan KPK yang akan menggantikan Lili Pintauli Siregar. Dua nama itu adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Menurut Arsul, perlu digelar kembali uji kelayakan dan kepatutan meski keduanya sudah pernah mengikuti ketika proses pemilihan pimpinan KPK periode 2019-2023 lalu. Sebab perlu diuji kembali apakah salah satu dari keduanya masih layak menjadi pimpinan KPK.

"Dulu kan itu keadaan 3 tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah dua oran calon itu setelah tiga tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai capim KPK. Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," jelas Waketum PPP ini.

Komisi III akan memilih salah satu dari dua nama tersebut siapa yang layak menjadi pimpinan KPK berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

"Setelah fit n proper test karena memang KPK ini bukan persetujuan tapi pemilihan, ya tentu kami akan pilih nanti satu di antara dua," ujar Arsul.


Ini 2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Usulan Jokowi

FOTO: Suap Pengurusan Dana Provinsi, KPK Tahan Dua Tersangka
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan terkait penahanan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menahan keduanya untuk pemeriksaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar di kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua nama tersebut adalah usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.

Usulan Jokowi berasal dari lima nama yang tidak terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pada 2019 lalu.

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara kalau enggak salah ya yang dari BPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Arsul menyebut Johanis Tanak adalah mantan pejabat kejaksaan. "Ya mantan orang Kejaksaan. Ya betul," jawabnya.

Johanis Tanak merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Sementara I Nyoman Wara adalah Auditor Utama BPK RI san keduanya tidak lolos seleksi capim pada KPK 2019.

Saat ini, kata Arsul, setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh Pimpinan DPR maka akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai Komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test," kata Arsul.


Respons KPK soal 2 Nama Calon Pengganti Lili Pintauli

FOTO: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus E-KTP
Wakil KPK, Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan rilis penahanan Isnu Edhy Wijaya (kiri) bersama Husni Fahmi sebagai tersangka dalam perkara pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2013 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri jabatan komisioner KPK.

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan DPR untuk menentukan siapa pengganti Lili Pintauli.

"Terkait dengan surpres, terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR sebagaimana ketentuan UU KPK. Bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS (Lili Pintauli Siregar) tesebut," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Ali mengatakan, KPK tak memiliki kewenangan menentukan siapa pimpinannya. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, proses pemilihan pimpinan merupakan kewenangan presiden dan DPR.

"Kami serahkan sepenuhnya pada mekanisma dan proses sebagaimana ketentuna yang berlaku," kata Ali.


KPK Hormati Otoritas DPR Pilih Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar

Dewas Hentikan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) memberikan keterangan usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (10/7/2022). Surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya menghormati otoritas DPR memilih satu dari dua calon pengganti Lili Pintauli Siregar di lembaga antirasuah.

Diketahui Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan nama I Nyoman Wara dan Johanis Tanak ke DPR.

"KPK menghormati otoritas DPR untuk memilih salah satu yang diusulkan presiden tersebut," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Ghufron menyebut pihaknya tak meminta secara khusus kepada Presiden maupun DPR untuk memilih salah satu dari dua nama tersebut. Ghufron meyakini siapa pun pilihan DPR merupakan yang terbaik.

Namun begitu, Ghufron meminta masyarakat terlibat dalam menentukan calon terbaik pengganti Lili Pintauli Siregar.

"KPK tidak mengarahkan atau meminta nama mana yang akan dipilih oleh DPR. Malah sebaliknya masyarakat lah yang berhak berpartisipasi untuk memberikan masukan kepada DPR. Termasuk media, perlu memberikan masukan," kata Ghufron.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pengunduran Diri Lili Pintauli dari KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya