Sidang Mafia Minyak Goreng, Saksi Sebut Lin Che Wei Adalah Tim Asistensi Menko Perekonomian

Sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Sep 2022, 16:02 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 16:02 WIB
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei tersangka baru kasus mafia minyak goreng
Penasihat Kebijakan/Analisa Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei, jadi tersangka kasus mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Dalam sidang terungkap terdakwa Lin Che Wei merupakan tim asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini diungkap Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir.

Awalnya, kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mempertanyakan Farid Amir soal apakah dirinya sebagai pejabat di Kemendag mengetahui posisi Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menko Perekonomian.

Lelyana juga memperlihatkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution No.191 Tahun 2015 tentang penunjukan Lin Che Wei sabagai anggota Tim Asistensi kepada Farid dan majelis hakim.

Selain itu, Lelyana juga memperlihatkan Surat Keputusan Menko Perekonomian mengenai pengangkatan Lin Che Wei, Anggota Sekretariat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang tugasnya antara lain memberi dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan tugas Komite Pengarah.

Anggota Komite Pengarah adalah 8 menteri dan dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Sebelumnya, Farid sempat mengatakan bahwa dia mengetahui Lin Che Wei sebagai konsultan dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Dia juga mengatakan tidak ada kontrak kerja sama antara Lin Che Wei dengan Kemendag.

Kuasa hukum kemudian mengonfirmasi keterangan tersebut dan bertanya apakah memungkinkan menjadi konsultan tanpa adanya kontrak di Kementerian Perdagangan.

"Tidak bisa," jawab Farid singkat.

Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono Adi kemudian meminta Farid untuk menegaskan kembali jawabannya mengenai posisi Lin Che Wei. Farid kemudian menyebut Lin Che Wei merupakan tim asistensi Menko Perekonomian.

"Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag," kata Farid.

Dalam keterangaan lanjutannya, Farid mengatakan dalam membantu Kemendag, pekerjaan Lin Che Wei tidak berkaitan dengan masalah persetujuan ekspor CPO. Pekerjaan Lin Che Wei sepengetahuan Farid adalah pada pelaksanaan program pledge yang telah dijanjikan pengusaha sawit terkait dengan kewajiban domestic market obligation (DMO).

Namun, data tabulasi pelaksanaan program pledge tersebut tidak digunakan oleh Kemendag untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

"Tidak ada hubungannya data pledge dengan realisasi DMO dan persetujuan ekspor. Dalam melakukan verifikasi persetujuan ekspor, Tim Verifikator menggunakan data-data permohonan ekspor di INATrade (sistem perdagangan online di Kemendag), bukan berdasarkan data pledge," kata Farid yang juga menjadi Ketua Tim Verifikator Persetujuan Ekspor CPO.

Tak Ada dalam Ruangan

Menurut Farid, Lin Che Wei tidak berada dalam ruangan ketika dia menerima amplop berisi uang sebesar SGD 10 ribu. Lin Che Wei juga tidak pernah meminta atau mendapat bagian dari uang tersebut.

Sehubungan dengan 324 persetujuan ekspor yang diterbitkan Kemendag untuk sejumlah perusahaan, Farid juga menegaskan semuanya sudah memenuhi persyaratan DMO dan tidak ada peran Lin Che Wei dalam penerbitan izin tersebut.

Farid juga mengakui adanya pesan Whatsapp dari staf IRAI yang meneruskan pesan dari beberapa perusahaan yang menanyakan haknya untuk mendapatkan persetujuan ekspor karena telah memenuhi kewajiban DMO.

Namun, Farid juga menyatakan bahwa para pengusaha memang diizinkan untuk menghubunginya untuk bertanya mengenai pelaksanaan DMO dan persetujuan ekspor CPO.

"Dalam zoom meeting memang sempat disampaikan mereka (pengusaha) bisa menghubungi saya bila menghadapi kendala. Nomor telepon saya juga dicantumkan dalam meeting tersebut," ungkap Farid.

5 Terdakwa

Seperti diketahui, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 atau Rp18,3 triliun.

Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pejabat Kemendag Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya